Putusan PT KENDARI Nomor 12/PID/2016/PT.SULTRA |
|
Nomor | 12/PID/2016/PT.SULTRA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Kornel Sianturi |
Hakim Anggota | - Railam Silalahi, - H. Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | - MENGADILI- Menerima permintaan Banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha Nomor : 101/Pid.Sus/2015/PN.Unh tanggal 14 Desember 2015 yang dimintakan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI- Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana;- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan/tuntutan hukum tersebut ;- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;- Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Kobelco SK 200 warna hijau dengan nomor rangka YN 12- H6006 ;- 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200 No. Mesin C69547 dan No. rangka KMTPC 180H87 warna kuning.- 1 (satu) unit Dump truk Hino dengan Plat No.DD 9012 BA warna hijau.- 15.000 (lima belas ribu) Mt yang diduga Ore Nikel - 30.000 (tiga puluh ribu) Mt yang diduga Ore Nikel- 1 (satu) lembar copy invoice No.84005694 tertanggal 28 Maret 2013 berupa 1 (satu) unit alat berat Excavator merk Kobelco SK 200- 8 warna hijau dengan No. rangka YN 12 ? H6033 yang dilegalisir. - 1 (satu) berkas asli Sertifikat Jaminan Fiducia dengan Nomor W25_1025HT.04.06 TH 2012/STD yang dicap oleh BANK BNI beserta invoice 1 unit alat berat Excavator merk Komatsu PC 200-8 No. Mesin C69547.- 1 (satu) lembar copy STNK 1 unit Dump Truk Hino atas nama HAZAMA BRANTAS dengan plat No.DD 9012 BA warna hijau dengan No. mesin J08C.TGJ14413 Agustus 2013.- Perjanjian sewa alat berat 2 unit Excavator antara AUTO JAYA VARIASI dengan PT. ADIARTHA SWABUANA dengan Nomor : 012/AJV-AS/X/2013 tertanggal 19 Oktober 2013 atas nama Deisy dan Cing wun selaku Direktur PT. Adiartha Swabuana.- Perjanjian sewa 1 (satu) unit Dump Truk antara AUTO JAYA VARIASI dengan PT. ADIARTHA SWABUANA dengan Nomor : 011/BMS-AS/X/2013 tertanggal 19 Oktober 2013 atas nama Deisy dan Cing Wun selaku Direktur PT. Adiartha Swabuana.- 1 (satu) lembar rekening Koran atas nama Deisy. T No.Rek : 7910458099 halaman 5 s.d 8 transaksi atas nama Cing Wun yang distabilo hijau.- 1 (satu) berkas surat Keputusan Bupati Konawe Nomor : 231 Tahun 2013 tertanggal 11 April 2013 tentang perubahan titik koordinat dan batas wilayah Ijin Usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi PT. Multi Bumi Sejahtera yang terletak di Kecamatan Amonggedo Kab. Konawe yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si dan Lampiran II berupa peta WIUP OP Nomor 231 Tahun 2013 tanggal 11 April 2013 PT. Multi Bumi Sejahtera beserta Lampiran daftar koordinat PT.Multi Bumi Sejahtera yang berada di Kabupaten Konawe dengan luas 166,6 Ha terdiri dari 6 titik patok koordinat (asli).- 1 (satu) berkas pernyataan pengalihan saham Akta tanggal 16 April 2013 Nomor 6 dari Notaris Kota Kendari yang bernama Gresia Puterahmat, SH.,M.Kn.- 1 (satu) berkas pernyataan Keputusan rapat PT. Multi Bumi Sejahtera tentang persetujuan atas rencana jual beli saham perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan, Akta tanggal 17 April 2013 Nomor 07 dari Notaris Kota Kendari yang bernama Gresia Puterahmat, SH.,M.Kn.- 1 (satu) berkas pernyataan Keputusan rapat PT. Multi Bumi Sejahtera tentang persetujuan dan pengesahan jual beli saham perseroan, Akta tanggal 17 April 2013 Nomor 08 dari Notaris Kota Kendari yang bernama Gresia Puterahmat, SH.,M.Kn.- 1 (satu) examplar keputusan Bupati Konawe Nomor : 16 Tahun 2009 tentang persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi kepada PT. Multi Bumi Sejahtera tanggal 25 Januari 2010 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si.- 1 (satu) examplar keputusan Bupati Konawe Nomor : 213 Tahun 2013 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Multi Bumi Sejahtera tanggal 28 Maret 2013 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si.- 1 (satu) examplar copy keputusan Bupati Konawe Nomor : 231 Tahun 2013 tentang perubahan titik koordinat dan batas wilayah izin usaha pertambangan WIUP operasi produksi kepada PT. Multi Bumi Sejahtera tanggal 11 April 2013 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si. Dikembalikan kepada Terdakwa.- Copy buku register SK Bupati Pemkab. Konawe tahun 2013 yang dilegalisir dari Kantor Pos tertanggal 2 Januari 2013 sampai dengan tanggal 7 Nopember 2013.- 2 (dua) lembar kertas copy dari buku register yang dimulai dari tanggal 1 April 2013 tentang perubahan atas Keputusan Bupati Konawe Nomor 765 sampai nomor 223 tanggal 13 April 2013 tentang ijin lingkungan kegiatan pengembangan perkebunan kelapa sawit dan tanaman lain di Kec. Wawonii tengah yang didalam penomoran tersebut terdapat No.231 tentang SK perubahan titik koordinat WIUP OP PT. Multi Bumi Sejahtera.- Asli surat keputusan Bupati Konawe bulan April tahun 2013 yang belum diberi Nomor dan tanggal perihal perubahan titik koordinat dan batas wilayah ijin Usaha pertambangan (WIUP) operasi produksi PT. Multi Bumi Sejahtera yang sudah ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si beserta peta WIUP operasi produksi PT. Multi Bumu Sejahtera yang belum diberi Nomor dan tanggal. - 1 (satu) lembar asli tulisan tangan perihal kesepakatan antara Dinas pertambangan Pemda Konawe dan masyarakat pemilik lahan di wilayah konsesi IUP ST. Nickel Resources di Desa Dunggua Kec. Amonggedo pada aksi demo tanggal 22 April 2013 berikut dengan tanda tangan dari pihak Distamben Kab. Konawe dan Perwakilan Masyarakat.- 1 (satu) examplar keputusan Bupati Konawe Nomor : 03 Tahun 2009 tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan tanggal 6 Januari 2009 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si.- 1 (satu) examplar keputusan Bupati Konawe Nomor : 07 Tahun 2009 tentang pemberian kuasa pertambangan Explorasi (KW 09 JAP 012) tanggal 9 Januari 2009 yang ditanda tangani oleh Bupati Konawe DR. H. Lukman Abunawas, SH.,M.Si.- 1 (satu) Exemplar copy Akta Nomor 3 tanggal 5 April 2008 tentang pendirian perseroan terbatas PT. ST Nickel Resources, Notaris Wiwik Condro, SH Kantor Komp. Pertokoan KAI Blok C Nomor 06 Jl. Arief Rachman Hakim Karawang yang telah dilegalisir Notaris dan copy Akta Nomor 4 tanggal 13 Januari 2012 tentang pernyataan keputusan para pemegang saham PT. ST Nickel Resources, Notaris Muhammad Ridha, SH Kantor Ruko Busines Park Tangcity Blok A.33 yang telah dilegalisir Notaris.- 1 (satu) examplar keputusan Bupati Konawe Nomor : 362 Tahun 2008 tanggal 25 Juli 2008 tentang pemberian kuasa pertambangan (KP) Explorasi KW 08 JL ER 001. - 1 (satu) examplar keputusan Bupati Konawe Nomor : 448 Tahun 2009 tanggal 6 Nopember 2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi kepada PT. ST Nickel Resources seluas 2.000 Ha.- 1 (satu) examplar copy keputusan Bupati Konawe Nomor : 407 Tahun 2010 tentang perubahan titik koordinat batas wilayah izin usaha pertambangan WIUP operasi produksi PT. ST Nickel Resources.- 1 (satu) examplar copy keputusan Bupati Konawe Nomor : 380 Tahun 2012 tanggal 16 Juni 2012 tentang pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. ST Nickel Resources KW 09 OKP 001 karena dianggap telah melakukan pemalsuan surat menteri kehutanan dalam rangka izin pinjam pakai kawasan hutan, yeng telah dilegalisir Kadistamben Kab. Konawe Wayung Lasandara, SE.,M.Si.- 1 (satu) Exemplar salinan penetapan Nomor : 33/G.TUN/2012/PTUN-KDI tanggal 21 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Masud, SH.- 1 (satu) Exemplar copy surat keputusan Bupati Konawe Nomor 738 Tahun 2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang berlakunya kembali keputusan Bupati Konawe Nomor 448 Tahun 2009 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT. ST Nickel Resources dilegalisir Kadistamben Kab. Konawe Wayung Lasandara, SE.,M.Si. Tetap terlampir dalam berkas perkara.- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID/2016/PT.SULTRA.zip
- Download PDF
- 12/PID/2016/PT.SULTRA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID/2016/PT.SULTRA
Kasasi : 1307 K/PID.SUS/2016
Pertama : 101/Pid.Sus/2015/PN Unh
Statistik13064