- Menyatakan Terdakwa Riko Afriadi Panggilan Riko telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan pemufakatan jahat untuk melawan hukum menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riko Afriadi Panggilan Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada didalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna;
- 4 (empat) buah plastik klip bening;
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening;
- 3 (tiga) paket kecil sabu dibungkus plastic klip bening panjang;
- 5 (lima) pket kecil sabu dibungkus potongan pipet sedotan bening;
- 2 (dua) paket kecil sabu dibungkus plastic klip bening panjang;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip bening panjang, dengan berat keseluruhan 7,18 gram disisihkan untuk labfor (bruto) dengan berat 0,18 gram;
- 1 (satu) unit hp Samsung warna dongker;
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam berisi :
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro;
- 1 (satu) buah kaca pirek sisa sabu yang ujungnya pipet sedotan dimodifikasi;
- 2 (dua) buah dot karet;
- 1 (satu) buah jarum jam modifikasi;
- 3 (tiga) buah pipet sedotan modifikasi;
- 1 (satu) buah pipet sedotan yang dibengkokkan;
- 1 (satu) buah botol kaca kecil yang dijadikan bong;
- 1 (satu) buah mancis yang dimodifikasi dibagian kepala;
- 1 (satu) buah kotak rokok dunhill berisi:
- 2 (dua) buah kaca pirek;
- 3 (tiga) buah pipet sedotan yang dimodifikasi dan dibengkokkan;
- 1 (satu) buah jarum modifikasi;
- 1 (satu) buah pipet sedotan yang dimodifikasi yang ujungnya dibulatkan;
- 1 (satu) buah tutup botol air mineral warna hijau yang dilubangi dua buah;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 34/Pid.Sus/2018/PN Pmn |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2018/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Devid Aguswandri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syufrinaldi, Hakim Anggota Purnomo Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti H. Dasri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Novin Alphonso Yd Panggilan Novin; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2306 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 34/Pid.Sus/2018/PN Pmn
Statistik306