- Menyatakan Terdakwa I. TOTO ARIANTO, S.Pt Alias TOTO Bin IDU, Terdakwa II. SUTAR Alias OCOL Bin GITAR dan Terdakwa III. SENI BULEH Alias SENI Binti BULEH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa I. TOTO ARIANTO, S.Pt Alias TOTO Bin IDU, Terdakwa II. SUTAR Alias OCOL Bin GITAR dan Terdakwa III. SENI BULEH Alias SENI Binti BULEH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???turut serta melakukan menggunakan kesempatan main judi tanpa mendapat ijin???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa :
- 1 (satu) set Kartu Domino berjumlah 28 Lembar;
- Uang tunai sebanyak Rp. 21.500,- (dua puluh satu ribu lima ratus rupiah);
- Uang pecahan Rp5.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp2.000,00 sebanyak 4 (empat) lembar;
- Uang pecahan Rp1.000 sebanyak 3 (tiga) lembar;
- Uang koin Rp500 sebanyak 1 (satu) koin; dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Nikita dan kawan-kawan;
Putusan PN Wangi Wangi Nomor 8/Pid.B/2020/PN Wgw |
|
Nomor | 8/Pid.B/2020/PN Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nyoto Hindaryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Victor Suryadipta, Br Hakim Anggota Dirgha Zaki Azizul |
Panitera | Panitera Pengganti: Wahyu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8.Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000.00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.B/2020/PN_Wgw.zip
- Download PDF
- 8/Pid.B/2020/PN_Wgw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.B/2020/PN Wgw
Statistik8221