- Menyatakan terdakwa SYAMSUDIN BIN SABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Pelaku Usaha Perkebunan tidak menerapkan UKL-UPL,??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SYAMSUDIN BIN SABAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim, oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir melakukan tindak pidana;
- Menjatuhkan denda terhadap terdakwa sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan supaya terdakwa tersebut dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GARUT Nomor 23/Pid.Sus/2018/PN GRT |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2018/PN GRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roedy Suharso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andrey Sigit Yanuar, Hakim Anggota Firlana Trisnila |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Suherman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Surat Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor : 15 Tahun 2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang pembentukan BUMD di bidang agro; - 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 539/kep.344-inves & BUMD/2015 tentang Pengalihan aset tidak lancar pada Perusahaan Daerah Agribisnis Dan Pertambangan kepada PT. AGRO JABAR tanggal 18 Maret 2015; - 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 539/kep.1285.admrek/2012 tentang nama Perseroan BUMD di bidang agro; - 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Peraturan Gubernur Nomor : 65 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksaan Perda Nomor : 15 Tahun 2012; - 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Perda Penyertaan Modal; - 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dari pengguna anggaran Tahun Anggaran 2013 Nomor : 931/2826/PM/LS/KEU tanggal 24 Desember 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya berupa Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) dari Kuasa BUD Tahun Anggaran 2013 Nomor : 937/2664/PM/LS/KEU tanggal 27 Desember 2013; - 3 (tiga) lembar fotocopy sesuai aslinya berupa Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran Nomor : 04/SPP/Setda/Bel-Pem/LS/2013 tanggal 24 Desember 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy kuitansi sesuai aslinya Nomor : K.001.2/AJ/XII/2013 senilai Rp. 7.500.000.000,- (tujuh milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 13 Desember 2013; - 1 (satu) bundel fotocopy sesuai aslinya Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. AGRO JABAR Nomor : 03 tanggal 4 Desember 2013; - 1 (satu) lembar fotocopy sesuai aslinya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-64969.AH.01.01 Tahun 2013 tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas PT. AGRO JABAR tanggal 11 Desember 2013; - 2 (dua) lembar fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Aset dan Dokumen dari PDAP Propinsi Jawa Barat kepada PT. AGRO JABAR atas Afdeling Genteng dan Cisanggiri perkebunan Pamegatan tanggal 18 Februari 2016; - 2 (dua) lembar fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Aset dan Dokumen dari PDAP Propinsi Jawa Barat kepada PT. AGRO JABAR atas Afdeling Cikajang perkebunan Pamegatan tanggal 18 Februari 2016; - 2 (dua) lembar fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Aset dan Dokumen dari PDAP Propinsi Jawa Barat kepada PT. AGRO JABAR atas Afdeling Ciharus dan Pamegatan perkebunan Pamegatan tanggal 18 Februari 2016; - 2 (dua) lembar fotocopy sesuai aslinya Berita Acara Serah Terima Aset dan Dokumen dari PDAP Propinsi Jawa Barat kepada PT. AGRO JABAR atas Afdeling Cicarenang dan Ciawitali perkebunan Pamegatan tanggal 18 Februari 2016; - 5 (lima) lembar fotocopy Akta Pernyataan Keputusan rapat PT. AGRO JABAR No. 1 tanggal 6 Januari 2017 di Notaris HELLY HERLAWATI,SH.M.KN. Tetap dilampirkan dalam berkas perkara. - 1 (satu) bundel Masterplan Perkebunan Pamegatan Garut Kabupaten Garut Propinsi Jawa Barat; Dikembalikan kepada PT. AGRO JABAR. |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2018/PN GRT
Kasasi : 812 K/PID.SUS-LH/2019
Banding : 245/PID.SUS/2018/PT BDG
Statistik138354