Putusan PN BOGOR Nomor 397/Pid.B/2015/PN Bgr |
|
Nomor | 397/Pid.B/2015/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Siti Yuristiya Akuan |
Hakim Anggota | Efrida Yanti, Siti Suryani Hasanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. ADIT SURYADI ALS MEHONG ALS MOCHAMAD ADIT SURYADI BIN RIGAS SURYADI dan Terdakwa II. ASEP SAEPULLOH ALS EPUL BIN AHMAD BASUNI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa I ADIT SURYADI ALS MEHONG ALS MOCHAMAD ADIT SURYADI BIN RIGAS SURYADI dan Terdakwa II ASEP SAEPULLOH ALS EPUL BIN AHMAD BASUNI dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I ADIT SURYADI ALS MEHONG ALS MOCHAMAD ADIT SURYADI BIN RIGAS SURYADI dan Terdakwa II ASEP SAEPULLOH ALS EPUL BIN AHMAD BASUNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan mati?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ADIT SURYADI ALS MEHONG ALS MOCHAMAD ADIT SURYADI BIN RIGAS SURYADI dan TERDAKWA II. ASEP SAEPULLOH ALS EPUL BIN AHMAD BASUNI dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (DELAPAN) TAHUN;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk honda revo warna merah No. Pol F-2818-KQ ; (Dikembalikan kepada saksi MARCELINO RUMBEWAS) ;- 1 (satu) batang kayu balok/kaso dengan diameter 5X7X60 cm ;- 1 (satu) buah topi warna abu-abu merk lee ; (Dirampas untuk dimusnahkan);8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1210 K/Pid/2016
Pertama : 397/Pid.B/2015/PN.Bgr
Statistik10917