Putusan PTUN BANDUNG Nomor 135/G/2017/PTUN.BDG |
|
Nomor | 135/G/2017/PTUN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Hari Sugiharto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Mursalin Nadjib, Hakim Anggota 1: Indah Tri Haryanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Mengadili DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------- II. DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------ 3.Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat hak Milik Nomor : 00487/Desa Koo, tangal 16-06-2014, Surat Ukur No.00174/Kopo/2014, tangal 21-02-2014, luas : 2.461 m2 (dua ribu empat ratus enam puluh satu meter persegi) atas nama Ajang Budiman 4.Mewajibkan kepada Tergugat untuk memproses permohonan hak Penggugat yang diajukan pada tanggal 9 Mei 2014, Nomor berkas permohonan : 25306/2014, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku 5.Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.292.000 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 135/G/2017/PTUN.BDG.zip
- Download PDF
- 135/G/2017/PTUN.BDG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 629 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 168 PK/TUN/2019
Pertama : 135/G/2017/PTUN.BDG
Statistik12092