- Menolak Eksepsi Tergugat ;
Putusan PN TABANAN Nomor 304/Pdt.G/2019/PN Tab |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2019/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Hendra Satya Dharma, Br Hakim Anggota Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik dengan rincian: a. Sertifikat Hak Milik (selanjutnya disebut SHM) No. 58/Desa Baturiti, luas 24.400 M2, atas nama hak milik Ni Wayan Terem, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Hutan Timur : Tanah Hak Milik Barat : Hutan Selatan : Hutan Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA I. b. SHM No. 59/Desa Baturiti, luas 17.200 M2, atas nama hak milik I Nyoman Sukerta, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Pangkung Timur : Pangkung Barat : Tanah Milik Selatan : Tanah Milik Ni Wayan Wansi Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA II. c. SHM No. 160/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 10-2-1976 No. 189/1976, luas 960 M2, atas nama hak milik Ni Wayan Terem, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Sengketa IV Timur : Sungai Barat : Tanah Sengketa V Selatan : Tanah Milik Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA III. d. SHM No. 177/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 20-7-1976 No. 683/1976, luas 1.975 M2, atas nama hak milik Ni Wayan Terem, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Milik Timur : Sungai Barat : Jalan Raya Selatan : Tanah Sengketa V/Tanah Sengketa III Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA IV. e. SHM No. 225/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 25-2-1977 No. 185/1977, luas 3.950 M2, atas nama hak milik Ni Wayan Terem, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Tanah Sengketa IV Timur : Tanah Sengketa III Barat : Jalan Raya Selatan : Tanah Milik Selanjutnya disebut TANAH SENGKETA V. adalah sah milik Penggugat. 3. Menyatakan hukum Akta Pernyataan Hibah dan Kuasa No. 01 tertanggal 19-05-2016, yang dibuat di kantor Notaris Dewa Putu Dipta Dadia Nugraha, SH., M.Kn adalah cacat yuridis dan batal demi hukum. 4. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang telah membalik nama Sertifikat Hak Milik Tanah Sengketa III No. 160/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 10-2-1976 No. 189/1976, luas 960 M2, atas nama Ni Wayan Terem menjadi atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik Tanah Sengketa V No. 225/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 25-2-1977 No. 185/1977, luas 3.950 M2, atas nama Ni Wayan Terem menjadi atas nama Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan hukum Sertifikat Hak Milik No. 160/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 10-2-1976 No. 189/1976, luas 960 M2, atas nama Tergugat dan Sertifikat Hak Milik No. 225/Desa Perean, Surat Ukur tanggal 25-2-1977 No. 185/1977, luas 3.950 M2, atas nama Tergugat adalah cacat yuridis dan tidak mempunyai kekuatan mengikat secara hukum. 6. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang menolak menyerahkan kembali dan tetap membawa/memiliki Sertifikat Hak Milik Tanah-Tanah Sengketa adalah perbuatan melawan hukum. 7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Tanah-Tanah Sengketa kepada Penggugat dan bilamana perlu dalam penyerahannya dibantu dengan alat Negara (polisi); 8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.964.000,00 ( dua juta sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pdt.G/2019/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 304/Pdt.G/2019/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.G/2019/PN Tab
Statistik246139