Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 7/Pid.B/2015/PN Pdp. |
|
Nomor | 7/Pid.B/2015/PN Pdp. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PENCURIAN |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sunarti |
Hakim Anggota | Misna Febriny, Evi Fitriawati |
Panitera | Nurwil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Yose Irnandes Putra Bin Irwan Panggilan Yos tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1. Uang tunai sebanyak Rp.500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah);2. 1 (satu) pasang sepatu Merk Vans warna coklat kombinasi putih;3. 1 (satu) buah kacamata merek Rodenstock;4. 1 (satu) helai celana jeans warna dongker merk Connect;5. 1 (satu) helai baju kaos warna merah tulisan Gugat Hardcore;6. 1 (satu) helai baju kaos warna putih merk BRKN1 3MRCH;7. 1 (satu) helai baju kaos warna hitam merk BRKN1 3MRCH;8. 1 (satu) helai baju kaos warna hitam merk Gerbang Graffitti;9. 1 (satu) helai baju kaos singlet warna hitam merk Gerbang Graffitti;10. 2 (dua) buah ban sepeda motor Merk FDR, 2 (dua) buah Veleg dengan tulisan 14 x 1.85 1.6 CX, 1 (satu) pasang Scop depan sepeda motor merk seven speed warna emas kombinasi hitam yang terpasang pada sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning Nomor Polisi BA 2532 NP;11. 1 (satu) buah besi penyangga panjang 50 (lima puluh) centimeter; Dikembalikan kepada saksi Sappe Tua Limbong Panggilan Limbong; 12. 1 (satu) buah sepeda motor merk Honda Beat warna hitam kombinasi kuning Nomor Polisi BA 2532 NP;13. 1 (satu) pasang sandal jepit merk Billabong warna merah; Dikembalikan kepada Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesarRp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.B/2015/PN_Pdp..zip
- Download PDF
- 7/Pid.B/2015/PN_Pdp..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2015/PN Pdp.
Statistik656