- Menyatakan Terdakwa NUIM HAYAT BIN SUDIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI, MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN;-----------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) Bulan;----------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;---------------
- Menetapkan barang bukti berupa :----------------------------------------
- 1 (satu) Unit kapal KM. Mutiara Indah GT. 17/04-2012;-------
- Kayu Bulat jenis Meranti sebanyak 19 Batang yang sudah dilelang dengan hasil lelang sejumlah Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah) dengan Risalah Lelang Nomor : 672/58/2017 tanggal 31 Agustus 2017;-----------------------------
- 1 (satu) lembar asli Surat Persetujuan Melintasi Jembatan Bentang Panjang KH. Hasan Basri Muara Teweh Nomor : 551.03/22-PMJ/Dishub/2017;--
- 4 (empat) buah dokumen yang dikuasai oleh Terdakwa berupa :
- Nota Angkutan Nomor : 01/DKP-Nota Angkutan/VI/2017;
- Nota Angkutan Nomor : 02/DKP-Nota Angkutan/VI/2017;
- Nota Angkutan Nomor : 03/DKP-Nota Angkutan/VI/2017;
- Nota Angkutan Nomor : 01/DKP-Nota Angkutan/VI/2017;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------------------
Putusan PN MARABAHAN Nomor 235/Pid.B/LH/2017/PN Mrh |
|
Nomor | 235/Pid.B/LH/2017/PN Mrh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MARABAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Susanti Arsi Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Panji Answinartha, Mhbr Hakim Anggota Petrus Nico Kristian |
Panitera | Panitera Pengganti Noor Mahdalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
----------- Memperhatikan, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemiliknya yaitu H. MURLI melalui Saksi AGUS RIYADI; Dirampas Untuk Negara----------------------------------------------------- Terlampir Dalam Berkas Perkara----------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.B/LH/2017/PN_Mrh.zip
- Download PDF
- 235/Pid.B/LH/2017/PN_Mrh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 4/PID.B/LH/2018/PT BJM
Pertama : 235/Pid.B/LH/2017/PN Mrh
Statistik41660