Putusan PT JAKARTA Nomor 57/PID.SUS/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 57/PID.SUS/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Sungudi |
Hakim Anggota | 1.pramodana Kk Atmadja, 2.ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa I tersebut. ------- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1433 / Pid.Sus / 2016 / PN.Jak.Brt, tanggal 20 Desember 2016, yang dimintakan banding tersebut sekedar lamanya Pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMAD FADILAH Als JOY Bin ASWAD dan Terdakwa II CANIGIA Als CANI Bin SYAMSIR ALAM tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ; -----------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMAD FADILAH Als JOY Bin ASWAD dan Terdakwa II CANIGIA Als CANI Bin SYAMSIR ALAM tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000.( satu Milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan; ----------------------------------------------------------------------------- 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -------------------------------------- 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam Tahanan; ----------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa :2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto seluruhnya 0,1204 Gram sisa 0,0808 Gram, 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai didalam bekas bekas bungkus rokok jarum super, 1 (satu) buah pipa bekas pakai dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding masing-masing ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/PID.SUS/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 57/PID.SUS/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PID.SUS/2017/PT.DKI
Kasasi : 1686 K/PID.SUS/2017
Pertama : 1433/Pid.Sus/2016/PNJkt.Brt
Statistik5627