Putusan PN SORONG Nomor 7/PDT.G/2011/PN.SRG |
|
Nomor | 7/PDT.G/2011/PN.SRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Adrianus Infaindan |
Hakim Anggota | Iriyanto Tiranda, Yajid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menyatakan Tergugat II yang telah dipanggil secara patut tidak hadir ;2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;3.Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah adat sub suku Tehit Srit Thesia Wakya yang berdomisili di Kampung Wernas pada umumnya dan Keret sub suku Tehit Srit, yang berada di Kampung Wermit dan Kampung Wernas pada umumnya, yang dibangun pasar Khajara dengan luas 40.000 M2 (empat puluh ribu meter persegi) dan dibangun terminal Khajase yang luasnya 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi), dengan luas keseluruhan 60.000 M2 (enam puluh ribu meter persegi), yang terletak di Kampung Wernas, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, dengan batas-batasnya sebagai berikut : Pasar Khajara batas-batasnya :-Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Wersar .-Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Skunder yang berbatasan dengan Kali Wermit .-Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Primer arah Dolog .-Sebelah Utara berbatasan dengan Bukit Kemowo arah Rumah Penggugat .Terminal Khajase batas-batasnya :-Sebelah Timur berbatasan dengan Kali kecil Khajara .-Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Wersar . -Sebelah Selatan berbatasan dengan Hutan Skunder arah kampung Wersar .-Sebelah Utara berbatasan dengan Kali Khajara .4.Menyatakan perbuatan Tergugat II, adalah Perbuatan Melawan Hukum ;5.Menghukum Tergugat II untuk memberikan pembayaran ganti rugi atas tanah pasar Khajase dan terminal Khajara yang terletak di Kampung Wernas, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, yang diterimanya kepada Penggugat sebesar Rp.670.000.000,- (enam ratus tujuh puluh juta rupiah) ;6.Menghukum Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila Tergugat II tidak mentaati isi putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;7.Menghukum Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.7.359.000,- (tujuh juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ;8.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2011/PN.SRG.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2011/PN.SRG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PDT.G/2011/PN.SRG
Lainnya : 01/PDT/2012/PT.JPR/lat
Statistik8032