Putusan PT DENPASAR Nomor 8/PID/2020/PT.DPS |
|
Nomor | 8/PID/2020/PT.DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | 8/Pid/2020/PT.Dps |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zaid Umar Bobsaid |
Hakim Anggota | Subyantoro, H. Eka Budhi Prijanta |
Panitera | Wayan Rahadian |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Nomor 1257/Pid.B/2019/PN Dps, tanggal 21 Januari 2020 yang dimintakan banding tersebut;Mengadili sendiri :1. Menyatakan Terdakwa HARIJANTO KARJADI telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, karena perbuatan tersebut masuk dalam ruang lingkup perdata;2. Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;3. Memulihkan hak Terdakwa dalam harkat serta martabatnya sebagaimana semula;4. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :1) Foto copy Akta Perjanjian Pemberian Kredit, Nomor: 8, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;2) Foto copy Akta Perjanjian antar pemberi pinjaman No. 9, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;3) Foto copy Penyerahan/Cessie Tagihan Umum untuk Jaminan No. 16, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;4) Foto copy Akta Gadai Saham (HARIJANTO KARJADI), Nomor: 24, Tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;5) Foto copy Akta Pemberian Kuasa sehubungan dengan Gadai saham (HARIJANTO KARJADI), Nomor: 25, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;6) Foto copy Akta Gadai Saham (HERMANTO KARJADI), Nomor: 26, Tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;7) Foto copy Akta Pemberian Kuasa sehubungan dengan Gadai saham (HERMANTO KARJADI), Nomor: 27, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;8) Foto copy Akta Gadai Saham (HARTONO KARJADI), Nomor: 28, Tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;9) Foto copy Akta Pemberian Kuasa sehubungan dengan Gadai saham (HARTONO KARJADI), Nomor: 29, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;10) Foto copy Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) pribadi (HARIJANTO KARJADI), Nomor: 30, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;11) Foto copy Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) pribadi (HERMANTO KARJADI), Nomor: 31, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;12) Foto copy Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) pribadi (HARTONO KARJADI), Nomor: 32, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;13) Foto copy Akta Pemberian Jaminan (Borgtocht) perusahaan (P.T. SAKA UTAMA DEWATA), Nomor: 33, tanggal 28 Nopember 1995 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;14) Surat Kesepakatan Harga Piutang tanggal 12 Februari 2018 antara PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk yang diwakili oleh YOU WEN NAN (YOU, WENNAN), SETIAWAN SAMAHITA, JUNIANTO, ADRI TRIWITJAHJO dan DEWI ARIMBI KURNIAWATI dengan Bapak TOMY WINATA tanggal 12 Februari 2018 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;15) Surat Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang tanggal 12 Februari 2018 antara PT. Bank China Construction Bank Indonesia Tbk yang diwakili oleh YOU WEN NAN (YOU, WENNAN), SETIAWAN SAMAHITA, JUNIANTO, ADRI TRIWITJAHJO dan DEWI ARIMBI KURNIAWATI dengan Bapak TOMY WINATA tanggal 12 Februari 2018 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;16) Formulir Aplikasi Transfer dalam/luar Negeri/Application for Transfer Bank Artha Graha tanggal 14 Februari 2018 dari Bapak Tomy Winata dengan nomor rekening 0201-102448 kepada CCB Indonesia dengan nomor rekening 1715600010002 dengan berita ?untuk pembayaran pengalihan piutang a/n. debitur PT. Geria Wijaya Prestige dari PT. China Construction Bank Indonesia kepada Bapak TOMY WINATA berdasarkan Perjanjian Pengalihan (Cessie) piutang tanggal 12/02/2018? yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta Pusat IRMA BONITA, SH.;17) Foto copy Surat Tim Pemberantasan Penyehatan Perbankan Nasional No. S-009/PMH-TPBPPN/0304, tanggal 18 Maret 2004 perihal Status Penanganan BPPN terhadap PT. Geria Wijaya Prestige yang dilegalisir Notaris di Jakarta SETIAWAN, SH.;18) Foto copy Surat PT. Millenium Atlantic Securities Nomor. 113/MAS/IX/2006, tanggal 18 September 2006 perihal Pengalihan Hak Tagih atas piutang PT. Geria Wijaya Prestige yang dilegalisir Notaris di Jakarta SETIAWAN, SH.;19) Turunan Putusan PN Jakarta Pusat Klas 1A Khusus perdata No. 27/PDT.G/BTH/PLW/2011/PN. JKT.PST dalam perkara antara PT. Bank Agris melawan PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE;20) Turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat Klas 1A Khusus di Jakarta perdata No. 187/PDT/2012/PT.DKI. Jo Nomor. 27/PDT.G/BTH/PLW/2011/PN. JKT.PST dalam perkara antara PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE melawan PT. Bank Agris;21) Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat di Jakarta perdata No. 1300K/PDT/2013 jo 27/PDT.G/BTH/PLW/2011/PN. JKT.PST dalam perkara antara PT. Bank Agris melawan PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE, Cs;22) Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat di Jakarta perdata No. 232 PK/PDT/2013 jo 27/PDT.G/BTH/PLW/2011/PN. JKT.PST dalam perkara antara PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE, Cs melawan PT. Bank Agris;23) Turunan Putusan PN Jakarta Pusat Klas 1A Khusus perdata No. 26/PDT.G/BTH/PLW/2013/PN. JKT.PST, tanggal 08 Oktober 2013 dalam perkara antara Gaston Investment Limited melawan HARIJANTO KARJADI, CS;24) Turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat Klas 1A Khusus di Jakarta perdata No. 502/PDT/2014/DKI JO Nomor 26/PDT.G/BTH/PLW/2013/PN. JKT.PST, tanggal 08 Oktober 2013 dalam perkara antara HARIJANTO KARJADI, CS melawan Gaston Investment Limited, Cs;25) Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat di Jakarta perdata No. 116K/PDT/2015/ jo 26/PDT.G/BTH/PLW/2013/PN. JKT.PST, tanggal 7 Oktober 2015 dalam perkara antara PT. Geria Wijaya Prestige, cs melawan Gaston Investment Limited, Cs;26) Salinan Akta No. 10 tanggal 14 November 2011 tentang Jual beli saham antara HARTONO KARJADI (penjual) dengan SRI KARJADI yang dibuat di hadapan Notaris I GUSTI AYU NILAWATI, S.H. yang beralamat di Jln. Raya Kuta 87, Kuta ? Bali;27) Foto copy minuta Akta No. 10 tanggal 14 November 2011 tentang Jual belisaham antara HARTONO KARJADI (penjual) dengan SRI KARJADI yang dibuat di hadapan Notaris I GUSTI AYU NILAWATI, S.H. yang beralamat di Jln. Raya Kuta 87, Kuta ? Bali;28) Salinan Akta No. 11 Tanggal 14 November 2011 yang dibuat oleh Notaris I GUSTI AYU NILAWATI, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT. Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari HARTONO KARJADI kepada SRI KARJADI disetujui oleh RUPS PT. GWP yang dipimpin oleh HARIJANTO KARJADI;29) foto copy minuta Akta No. 11 Tanggal 14 November 2011 yang dibuat oleh Notaris I GUSTI AYU NILAWATI, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan PT. Geria Wijaya Prestige pengalihan saham dari HARTONO KARJADI kepada SRI KARJADI disetujui oleh RUPS PT. GWP yang dipimpin oleh HARIJANTO KARJADI;30) Foto copy RUPS PT Geria Wijaya Prestige (GWP) tanggal 12 Nopember 2011;31) Foto copy surat dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-441/PB.12/2016, tanggal 28 Desember 2016 perihal Keputusan Penetapan Penggunaan Izin Usaha PT. Bank Windu Kentjana International Tbk yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;32) Foto copy Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 17/KDK.03/2006 tentang penetapan penggunaan izin usaha atas nama PT. Bank Windu Kentjana International Tbk menjadi izin usaha atas nama PT. Bank China Construction Bank Indonesian Tbk yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;33) Foto copy Akta Pernyataan Keputusan Rapat ?PT. BANK MULTICOR Tbk Nomor 172, tanggal 28 Nopember 2007 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta Barat ELIWATY TJITRA, SH.;34) Foto copy Surat Dirjen AHU Nomor: AHU-AH.01.10-0637, tanggal 9 Januari 2008 perihal penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL, Tbk yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta Barat ELIWATY TJITRA, SH.;35) Foto copy Akta Pengubahan Anggaran Dasar ?PT. BANK MULTICOR Tbk? Nomor 01, tanggal 3 Januari 2008 yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta Barat ELIWATY TJITRA, SH.;36) Foto copy Surat dari Bank Indonesia No. 10/148/DPIP/Prz, tanggal 14 Februari 2008 perihal persetujuan perubahan izin usaha atas nama PT. Bank Multicor Tbk menjadi izin usaha atas nama PT. Bank Windu Kentjana International Tbk yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta Barat ELIWATY TJITRA, SH.;37) Foto copy Salinan Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 10/9/KEP.GBI/2008 tentang perubahan izin usaha atas nama PT. Bank Multicor Tbk menjadi izin usaha atas nama PT. Bank Windu Kentjana International Tbk yang dilegalisir di Notaris Kota Jakarta SETIAWAN, SH.;38) Turunan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus perdata No. 490/PDT.G/BTH/PLW/1998/PN. JKT. PST dalam perkara antara PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE melawan PT. BANK SINDIKASI;39) Turunan Putusan Perdata Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus di Jakarta Nomor 880/PDT/1999/PT.DKI. jo. Nomor 490 / PDT.G / BTH / PLW / 1998/PN. JKT. PST dalam perkara antara PT. BANK SINDIKASI, dkk melawan PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE;40) Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus di Jakarta Nomor: 3140 K/PDT/2001 jo. Nomor: 490/PDT.G/BTH/PLW/1998/PN. JKT. PST dalam perkara antara PT. BANK ARTHA NIAGA KENCANA, dkk melawan PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE;41) Turunan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas IA Khusus di Jakarta Nomor: 292 PK/PDT/2003 jo. Nomor: 490/PDT.G/BTH/PLW/1998/PN. JKT. PST dalam perkara antara PT. BANK FINCONESIA, dkk melawan PT. GERIA WIJAYA PRESTIGE;dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diserahkan kepada yang paling berhak, sementara masih digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;6. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PID/2020/PT.DPS.zip
- Download PDF
- 8/PID/2020/PT.DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 121 PK/PID/2022
Banding : 8/PID/2020/PT.DPS
Statistik482259