- Menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 24.940.000.000,- (dua puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh juta rupiah) dikurangkan seluruhnya dengan uang yang telah dititipkan oleh Dedy Tan dari PT. Aneka Cipta Engineering kepada Penyidik sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Sunarso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ugo, Hakim Anggota Duta Baskara |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf D, Huruf E, Huruf F, Huruf G Huruf H dan huruf I; Dipergunakan untuk perkara Yusuf Komara, Bona L.P. Parapat, dan Yogi Sukmana; 9. Menyatakan barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tetap terlampir dalam berkas perkara; 10. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1105 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 16/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst
Statistik686446