Putusan PN MATARAM Nomor 7/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
|
Nomor | 7/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 1 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Soegiarti |
Hakim Anggota | K A Y A T, Moh. Idris Amin |
Panitera | Taufikurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ERPINA HANDAYANI SUKIMAN S.Pd ALS PINA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dalam dakwaan PRIMAIR ??? ;-------------------------------------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dari dakwaan PRIMAIR tersebut ;--------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa ERPINA HANDAYANI SUKIMAN Spd ALS PINA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ??? ;-----------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp. 75.000.000,- ( tujuh puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga ) bulan ;---------------------------------------------------5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------------------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------1. Uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 60 (enam puluh) lembar.---------------------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara ; ------------------------------------------------------------14. 1 (satu) lembar pengumuman pelelangan umum nomor : 07/Pan.LPBJ/Kanlut/2008 yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa tertanda Ketua JUMAWAL, ST dan Sekretaris HAJI SUHARTONO, S.Sos.----------------------------------------------------------------------------15. 1 (satu) gabung Dokumen Lelang Kegiatan Pendampingan Pada Kelompok Nelayan Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2008.-------------16. 1 (satu) gabung Kontrak Pengadaan Barang/Jasa No.:05/P.Tkp-DKP/VII/2008, tanggal 20 Agustus 2008. Kegiatan Pendampingan Pada Kelompok Nelayan Perikanan Tangkap Pekerjaan pengadaan 30 unit sampan ukuran 9 meter dengan nilai Kontrak : Rp.349.800.000.(tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu) lokasi Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, dengan pelaksana CV.MANTAP ABADI beralamat Pengadang Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.--------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun anggaran 2008, bernomor : 2.05 01 21 01 5 2. Program pengembangan perikanan tangkap, lokasi kegiatan Dinas Perikanan dan Kelautan, sumber Dana DAK dengan PA/KPA Ir. LALU WINATA SYIKIR selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Loteng.-----------------------------------------------------------------18. 1 (satu) rangkap Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daearah (DPPA-SKPD) Tahun Anggaran 2008 dengan nomor : No.DPA SKPD : 2.05 2.05.02 23 01 52, dengan lokasi kegiatan Dinas Kelautan dan Perikanan, sumber Dana DAK/DAU sebagai PA/KPA Ir.LALU WINATA SYIKIR selaku Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, beserta 1 (satu) lembar persetujuan No.:915/238-BL/KEU, tertanggal 26 Agustus 2008.-------------19. 1 (satu) rangkap Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang/Jasa (SPP-LS Barang/Jas) No :---- /SPP-LS/2008, Tanggal.----November 2008, yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran atas nama MARKIYAH dan diketahui oleh PPTK atas nama MARDIN, S.Pi.----------------------------20. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Lombok Tengah dengan No : 523.1/09/KEP/2008 tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2008, tanggal 16 Mei 2008.----------------------------------------------21. 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Lombok Tengah No.: 1481.a Tahun 2008, tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas Keluatan dan Perikanan yang ditetapkan di Praya pada tanggal 11 Agustu 2008 yang ditanda tangani oleh Bupati Lombok Tengah atas nama HAJI LALU WIRATMAJA .-----------------------------------------------------22. 1 (satu) rangkap Keputusan Bupati Lombok Tengah nomor 24 Tahun 2008 tentang Penunjukan Bendahara pengeluaran pembantu anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah tahun Anggaran 2008.-----------------------------------------------------------------------------------23. 1 (satu) rangkap Spesifikasi Teknis Pekerjaan Pengadaan Sampan Ukuran 9 Meter Kegiatan Pendampingan Pada Kelompok Nelayan Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2008, tanggal 1 Mei 2008, dengan Panitia Pengadaan Barang/Jasa :-------------------------------------------------------------------------------------------k. JUMAWAL ST ;-----------------------------------------------------------------------l. L.KHALID ARIBAGESA, S.Pi (tidak sesuai) ;---------------------------------m. M.IDRIS (tidak sesuai) ;------------------------------------------------------------n. ABDI MANAF, SH (tidak sesuai) ;------------------------------------------------o. ZAENUDIN (tidak sesuai) dan mengetahui pengguna Anggaran Ir. LALU ZUHUDIN (tidak sesuai);--------------------------------------------------24. 2 (dua) lembar surat RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) Pekerjaan Pengadaan sampan ukuran 9 Meter Lokasi Lombok Tengah, Tahun Anggaran 2008.-----------------------------------------------------------------------------------25. 2 (dua) lembar HVS-Harga Perkiraan Sendiri tanpa nomor dan tanpa tanggal pada kegiatan Pendampingan pada Kelompok Nelayan Perikanan Tangkap, pekerjaan pengadaan sampan ukuran 9 meter, yang disusun oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa :---------------------------k. JUMAWAL ST ;-----------------------------------------------------------------------l. H.SUHARTONO, S.Sos ;-----------------------------------------------------------m. MUNAWARDI ;------------------------------------------------------------------------n. L.KUSMADIANTO, ST ;------------------------------------------------------------o. AMIR HAMZAH ;--------------------------------------------------------------------- Dan ditetapkan oleh Pengguna Anggaran Pelaksana Harian atas nama Ir. LALU ZUHUDIN.----------------------------------------------------------------------14.30 (tiga puluh lembar) Berita Acara Serah Terima Barang tanpa nomor, dengan rincian masing-masing :------------------------------------------------------a. 13 (tiga belas) lembar Berita Acara Serah Terima Barang pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2009.------------------------------------------------------------------------ b. 17 (tujuh belas) lembar Berita Acara Serah Terima Barang pada hari Senin tanggal 20 April 2009.------------------------------------------------------15. 1 (satu) lembar surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Barang dengan nomor : 23.41/555/Lutkan, tanggal 11 Desember 2008, yang dilakukan oleh Panitia Peneliti dan Pemeriksa Barang Daerah Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2008.--------------------------------------------------------------------------16.1 (satu) lembar surat berupa Berita Acara Penyerahan Barang dengan nomor : 523/543/LUTKAN tanggal 11 Desember 2008 dari pihak pertama CV.MANTAP ABADI dengan Direktris ERPINA HANDAYANI S, dengan pihak kedua (II) Pengguna Anggaran Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, atas nama Ir.LALU WINATA SYIKIR.--------------------------------------------------------------------------------------17. 1 (satu) lembar surat berupa Berita Acara Pembayaran dengan nomor : 523/544/LUTKAN yang dilakukan pada hari jumat tanggal 12 Bulan Desember tahun 2008 antara Ir.LALU WINATA SYIKIR selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Pendampingan pada Kelompok Nelayan Perikanan Tangkap pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, selaku pihak pertama dengan ERPINA HANDAYANI, S selaku Direktris CV.MANTAP ABADI yang beralamat di Pengadang Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah selaku pihak ke II (dua).------------------18.1 (satu) lembar surat permohonan ADDENDUM KONTRAK dengan Nomor : 10/CV.MA./XI/2008 dari CV.MANTAP ABADI yang ditanda tangani oleh ERPINA HANDAYANI S.----------------------------------------------19.1 (satu) rangkap surat ADDENDUM PERJANJIAN KERJA dengan nomor : 605/502.a/LUTKAN antara Kepala Dinas Ir.LALU WINATA SYIKIR selaku Pengguna Anggaran Kegiatan Pendampingan pada Kelompok Nelayan Perikanan Tangkap Tahun Anggaran 2008, dengan CV.MANTAP ABADI selaku Direktris ERPINA HANDAYANI S, tentang pengadaan 30 (tiga puluh) sampan ukuran 9 Meter.----------------------------20.1 (satu) lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2008 dengan nomor SPM : 112/909/SPM-LS/2008, oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Ir.LALU WINATA SYIKIR pada Bulan Desember 2008.------------------------------------------------21.1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Daerah (BUD) Tahun Anggaran 2008 dengan nomor SPM : 112/909/SPM-LS/2008, tanggal 19 Desember 2008, SKPD : Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah yang ditanda tangani oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Drs. HELMI GASWAINI, pada tanggal 24 Desember 2008.----------------------------------------------------22.2 (dua) lembar surat berupa Buku Kas Umum Pemegang Kas (Penerimaan dan Pengeluaran) Bulan Oktober 2008 yang ditanda tangani oleh Bendahara Pengeluaran MARKIYAH, mengetahui Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Ir.LALU WINATA SYIKIR.------------23.1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, dengan nomor : 523/137/KEP/2008 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Akhir Pekerjaan (PHO/FHO) Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, yang dikeluarkan di Praya pada tanggal 6 September 2008, oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Ir.LALU WINATA SYIKIR.-----------24.1 (satu) rangkap Surat Permintaan Data Calon Penerima Alat Tangkap dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Ir.LALU WINATA SYIKIR kepada Kepala UPTD Budidaya Perikanan Jonggat + Pujut, Peringgarata dan Kute.-------------------------------------------25.1 (satu) rangkap Surat Tentang Mohon Pemblokiran Dana dengan Nomor : 045.2/587/LUTKAN, tanggal 24 Desember 2008 dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah atas nama Ir.LALU WINATA SYIKIR kepada Pimpinan PT.BANK NTB Cabang Praya dan diketahui serta di setujui oleh Pemilik Rekening CV.MANTAP ABADI atas nama ERPINA HANDAYANI S.---------------------------------------26. 1 (satu) rangkap Surat Pembukaan Pemblokiran Dana dengan Nomor : 533/119/LUTKAN tertanggal Praya 22 April 2009 dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah. Ir.LALU WINATA SYIKIR, Kepada pimpinan PT.BANK NTB Cabang Praya.--------------------27. 1 (satu) lembar Surat Perintah Tugas dengan Nomor : 875.1/460/LUTKAN, tertanggal 5 November 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lombok Tengah, Ir.LALU WINATA SYIKIR Kepada HAZAIRIN, B.Sc.---------------------------------------------------------------28. Copy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Akta Notaris yang dikeluarkan oleh I PUTU HAMIRTA, SH. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah, dengan keterangan akta tanggal 3 Agustus 2000 dengan Nomor 5. Turunan Perseroan Komanditer CV. MANTAP ABADI.------------------------29. Copy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHARJO, SH.,M.Kn.,MH. dengan Keterangan Akta Masuk, Keluar dan Perubahan Anggaran Dasar CV. MANTAP ABADI, tanggal 27 Januari 2007 Nomor 13 dikeluarkan sebagai salinan. ---------------------------------------------------30. Copy yang dilegalisir 1 (satu) rangkap Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil Nomor: 23.2/147 PRB/PK-P.1 atas nama Perusahaan CV. MANTAP ABADI alamat Kantor Perusahaan Dusun Rangah, Desa Pengadang, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah yang dikeluarkan di Praya pada tanggal 15 Agustus 2007 oleh Kepala Dinas Prindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lombok Tengah tertanda Drs. LALU ABDUL AZIM.-----------------------------------------------------------------------31. Copy Rekening CV. MANTAP ABADI dengan Nomor : 003.22.40927.01-5 Nama MANTAP ABADI CV/ERPINA HANDAYANI yang dikeluarkan oleh Bank NTB/PT. BANK NTB Cabang Praya.----------------------------------32. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Surat Keputusan Kepala Dinas Perikanan dan Keluatan Kabupaten Lombok Tengah dengan Nomor : 523.1/01/KEP/2008 tentang Penunjukan dan Penetapan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah tanggal 28 Januari 2008.----------------------------------------Dikembalikan kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Lombok Tengah ;---------------------------------------------------------------------------33. 1 (satu) buah sampan kayu dengan ukuran panjang 9 meter berwarna hijau kuning dalam kondisi rusak.----------------------------------------------------dikembalikan kepada AMAQ ARSAN ;------------------------------------------------34. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 4 (empat) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari MAMING Alias WAK ISTIKOMAH).----------------------------35. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 7 (tujuh) lembar papan dengan berbagai ukuran (yang disita dari AMAQ LIMAH Alias AWALUDIN).----------------------------------------------------36. Pecahan Kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang sudah rusak atau terpecah belah berupa 4 (empat ) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran yang telah hancur (yang disita dari LALU SUHARDAN).--------------------------------------------------------------------37. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak dan terpecah belah berupa 8 (delapan) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari KERING Alias UCOK Alias WAK KERING).-----------------------------------------------38. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 6 (enam) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari MUSADDAT Alias MUSA).-----------------------------------------------39. Pecahan Kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 8 (delapan) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari AMAQ JUKER Alias SRIJUDIN).--------------------------------------------------------------------------40. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari SUPARDI Alias SUPAR Alias YASIN).---------------------------------------------------------------------------------------41. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 7 (tujuh) lembar papan dengan berbagai ukuran (yang disita dari MUNAWIR).--------------------------------------------------------------------------------42. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 7 (tujuh) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari MAMBUH Alias AMAQ KETING).-----------------------------------------------------------43. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari WAK DAHLAN Alias JAMA ALI).----------------------------------------------------------------------44. Pecahan Kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 8 (delapan) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari RAPTA ERHAN Alias AMAQ PANJI).-----------------------------------------------------45. Pecahan Kayu Sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari AMAQ LANGE Alias KUNDOK).------------------------------------------------46. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) buah sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari BANJAR).-------------------------------------------------------------------47. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 7 (tujuh) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari PUAH DAHMAN Alias DAHMAN).-----------------------------------------------------------48. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 4 (empat) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari AMAQ LINA ).-----------------------------------------------------------------------------------------------49. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) Lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari JINUR).------------------------------------------------------------------------50. Pecahan Kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan dengan berbagai ukuran dan 2 (dua) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari GUNAWAN Alias SAKBAN).---------------------51. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah-pecah berupa 6 (enam) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari SARJAN).-----52. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari DISE Alias AMAQ ADI).------------------------------------------------------------------------------------------53. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak dan terpecah belah berupa 7 (tujuh) lembar papan dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari BAPAK KARIADI Alias DIKARE).----------------------------------------------------------------------------54. Pecahan Kayu sampan dari 1. (satu) unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak dan terpecah belah berupa 4 (empat) lembar dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari AMAQ KASMINI Alias SUHARDI).----------55. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak dan terpecah belah berupa 7 (tujuh) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari ABDUL ALI).-------------------------------------------------------------------------------56. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak da terpecah belah berupa 4 (empat) lembar papan dengan berbagai ukuran (yang disita dari KELAM).-----------------------------------------------------------------------------------57. Pecahan Kayu Sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari WAK MARIANI Alias OAK NAPISAH).-------------------------------------------------------------58. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 5 (lima) lembar papan kayu dengan berbagai ukuran (yang disita dari DEDY KUSNADI Alias DEDY).-----------------------------------------59. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 6 (enam) lembar papan kayu berbagai ukuran (yang disita dari AMAQ TAMIN).---------------------------------------------------------------------------60. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 11 (sebelas) lembar papan dengan berbagai ukuran dan 1 (satu) buah bambu yang disebut kantiran (yang disita dari SERAMBUT Alias AMAQ RUMENI).----------------------------------------------------------------61. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) yang telah rusak atau terpecah belah berupa 4 (empat) lembar papan dengan berbagai ukuran (yang disita dari TEME Alias AMAQ TIKA).----------------------------------------------------------------------62. Pecahan kayu sampan dari 1 (satu) Unit sampan Kayu dengan Ukuran Panjang 9 (sembilan) meter yang telah rusak atau terpecah belah berupa 6 (enam) lembar papan dengan berbagai ukuran (yang disita dari PERANI).-----------------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada masing-masing Nelayan yang berhak ; -------------------8. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/PID.SUS/TPK/2013/PN.MTR
Statistik7638