Putusan PN SURABAYA Nomor 87/Pdt.G/2007/PN.Sby |
|
Nomor | 87/Pdt.G/2007/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2007 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dharma E Damanik |
Hakim Anggota | I Wayan Supartha, Purwono |
Panitera | Mugijanto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat adalah Eks Pemilik Tanah dan Bangunan HGB No.180/Kel.Kauman, Kec. Klojen, Malang, setempat di kenal sebagai Jalan Basuki Rachmat No.5 Malang ;3. Menyatakan sisa hutang pokok Penggugat yang diselesaikan dengan penyerahan Tanah dan Bangunan HGB No.180 adalah sebesar Rp. 934.850.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan nilai transfer asset HGB No.180 tersebut dari PT. Bank Niaga Tbk kepada Tergugat ;4. Menyatakan Penggugat adalah debitur dan eks. Pemilik yang berhak untuk mendapatkan diskon sebesar 50 % dari Rp. 934.850.000,- (sembilan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga diwajibkan membayar kewajiban atas penebusan tanah dan bangunan HGB No.180 dengan bang tunai sebesar Rp. 467.425.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) ;5. Menghukum Tergugat untuk menerima uang penyelesaian kewajiban / penebusan tanah dan bangunan HGB No.180 tersebut sebesar Rp. 467.425.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dari Penggugat ;6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan asli sertifikat HGB No. 180 / Kel. Kauman, Kec. Klojen, Kodya Malang kepada Penggugat ;7. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan balik nama atas sertifikat HGB No.180/Kel. Kauman, Kec.Klojen, Kodya Malang Kepada Penggugat ;8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp. 159.000,- (seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2007 |
Tanggal Dibacakan | 26 September 2007 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 242 K/Pdt/2014
Peninjauan Kembali : 82 PK/Pdt/2018
Pertama : 87/Pdt.G/2007/PN.Sby
Banding : 411/PDT/2012/PT.SBY
Statistik1470