Putusan PTA SEMARANG Nomor 136/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak136/Pdt.G/2017/PTA.Smg |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 30 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muslih Munawar |
Hakim Anggota | M.ag., H. Helmy Thohir, H. Mulyadi |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Mengabulkan permohonan banding dari Pembanding;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Banjarnegara Nomor 2233/Pdt.G/2016/PA.Ba tanggal 18 April 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Rajab 1438 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan dan tambahan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarnegara;3. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon:a. Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah);b. Nafkah iddah selama tiga bulan sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);4. Menghukum Pemohon/Terbanding untuk membayar nafkah anak bernama Nensi Anasiatul Asifa umur 5 tahun sejumlah Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) melalui Termohon/Pembanding setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut berumur 21 tahun/mandiri atau telah menikah.5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara untuk mengirimkan Salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;6. Menolak permohonan Pemohon selebihnya (yaitu tentang hak asuh anak);7. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.791.000,- (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pdt.G/2017/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 136/Pdt.G/2017/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 136/Pdt.G/2017/PTA.Smg
Kasasi : 736 K/Ag/2017
Pertama : 2233/Pdt.G/2016/PA.Ba
Statistik6420