Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 2623/Pdt.G/2014/PA.JS |
|
Nomor | 2623/Pdt.G/2014/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Sunardi M. |
Hakim Anggota | Zaenal Arifin, H. Ace Ma'mun |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta berupa:a. Harta tidak bergerak, berupa sebidang tanah seluas 124 m2 dan diatasnya terdapat bangunan rumah tinggal yang setempat kenal dengan Jl. Kompleks Jejaksaan Agung Blok G No. 15, Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan bukti kepemilikan adalah Hak Milik No. 2632/Pasar Minggu, Gambar Situasi tanggal 27-10-1983 No. 252/6338/1983 dan Nomor Bidang Tanah (NIB) : 09.02.04.02.00613 atas nama Tergugat (Luciana).b. Harta bergerak berupa :? 1 (satu) unit Lemari Es 2 pintu merek LG yang dibeli pada tahun 2006;? 1 (satu) unit TV LCD 32?? merek LG yang dibeli pada tahun 2006;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat mendapat (setengah) bagian dari harta bersama dan Tergugat mendapat (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2 (dua) di atas setelah terlebih dahulu dikeluarkan biaya renovasi rumah tersebut sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang menjadi hak Tergugat;4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama berupa harta tidak bergerak (2 a) dan harta bergerak sebagaimana tersebut pada butir (2 b) di atas dengan ketentuan (setengah) bagian menjadi milik Penggugat dan (setengah) bagian menjadi milik Tergugat, setelah terlebih dahulu dikeluarkan biaya renovasi rumah tersebut sebesar Rp.470.000.000,- (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) yang menjadi hak Tergugat, apabila harta tersebut tidak bisa dibagi secara riil atau natura maka akan dijual lelang dan hasil penjualannya dibagi kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan diktum angka 3 (tiga) di atas;5. Menolak dan menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara hingga putusan ini diucapkan sejumlah Rp. 1.266.000,00 (satu juta dua ratus ribu enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 376 K/Ag/2016
Pertama : 2623/Pdt.G/2014/PA.JS
Statistik10816