Putusan PN METRO Nomor 4 /PDT.G /2009/PN M |
|
Nomor | 4 /PDT.G /2009/PN M |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 16 Juli 2009 |
Lembaga Peradilan | PN METRO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Victor Togi Rumahorbo, Gustina Dyah P |
Panitera | Fx. Sutarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | A. DALAM KONVENSII. Dalam Esepsi? Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat IVII. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian2. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas sebidang tanah pekarangan seluas 2610 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1256/Hadimulyo yang terletak di Jl. Diponegoro RT 19 RW 07 LK III., Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh hak dan status hukum kepada Penggugat atas sebidang tanah pekarangan seluas 2610 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1256/Hadimulyo yang terletak di Jl. Diponegoro RT 19 RW 07 LK III., Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan terhadap tanah pekarangan seluas 2610 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1256/Hadimulyo yang terletak di Jl. Diponegoro RT 19 RW 07 LK III., Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat dengan seketika dan sekaligus uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila lalai dalam menjalankan isi putusan ini;7. Menghukum Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk menaati putusan ini;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.B. DALAM REKONVENSI ? Menolak gugatan Para Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat, Turut Tergugat IV dalam konvensi untuk seluruhnya.C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI? Menghukum Tergugat dalam konvensi/Penggugat dalam rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. Rp. 1.133.600,- (satu juta seratus tiga puluh tiga ribu enam ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1101 K/Pdt/2012
Pertama : 04/PDT.G/2009/PN.M
Statistik12014