- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Fendi Alfianto bin Supardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Listiowati binti Sarjimin) di depan sidang Pengadilan Agama Tenggarong;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Tenggarong atau Pejabat yang telah ditunjuk olehnya untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah yang wilayahnya meliputi tempat tinggal Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi serta kepada Pegawai Pencatat Nikah di tempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan kedua anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Ridwan Alfianto bin Fendi Alfianto, umur 12 tahun, dan Athirah Khansah Hisanah binti Fendi Alfianto, umur 8 tahun, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah pemeliharaan anak bernama Ridwan Alfianto bin Fendi Alfianto dan Athirah Khansah Hisanah binti Fendi Alfianto minimal sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA TENGGARONG Nomor 209/Pdt.G/2016/PA.Tgr |
|
Nomor | 209/Pdt.G/2016/PA.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Akhmar Samhudi |
Hakim Anggota |
S.ag., M.hi, Hakim Anggota 1: Zulkifli hakim Anggota 2: Reny Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra.hj.ummu Kulsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pdt.G/2016/PA.Tgr
Statistik90