- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 50/PID.SUS/2020/PN PIN, TANGGAL 28 MEI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENETAPKAN LAMANYA MASA PENANGKAPAN DAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENGHUKUM TERDAKWA TERSEBUT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 50/Pid.Sus/2020/PN Pin, tanggal 28 Mei 2020 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menghukum Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 359/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 359/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Martinus Bala, Brmustari |
Panitera | Baso Rasyid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 359/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 359/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1317 K/Pid.Sus/2021
Banding : 359/Pid.Sus/2020/PT MKS
Statistik2011