Putusan PTA PALEMBANG Nomor 51/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 18 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.sudirman Cik Ani |
Hakim Anggota | Enas Nasai, - H.taufiq Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATURAJA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Baturaja Nomor 0374/Pdt.G/2015/PA.Bta, tanggal 26 Oktober 2015 M, bertepatan dengan tanggal 13 Muharam 1437 H, dengan memperbaiki amar putusan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Konvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon ( TERBANDING ) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon ( PEMBANDING ) di depan sidang Pengadilan Agama Baturaja, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Baturaja untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan permohonan Pemohon Rekonvensi sebahagian.2. Menghukum Termohon Rekonvensi ( TERBANDING ) untuk membayar kepada Pemohon Rekonvensi ( PEMBANDING ) sebagai berikut :2.1. Nafkah Iddah sebesar Rp 3.000.000.- ( Tiga juta rupiah) .2.2. Mut?ah sebesar Rp 20.000.000.- (Dua puluh juta rupiah ).2.3. Maskan sebesar Rp 2 500.000.- ( Dua juta lima ratus ribu rupiah ).2.4. Kiswah sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah ).2.5. Nafkah anak.perempuan bernama ANAK sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulannya sampai anak itu dewasa (berumur 21 tahun) ditambah 10 % setiap tahunnya.3. Menolak permohonan Pemohon Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp. 391.000,- ( Tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); 2. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebanyak Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Lainnya : 0374/Pdt.G/2015/PA.Bta
Statistik6223