- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk sebagian ;
- Menyatakan hukum tanah sengketa adalah bagian atau merupakan satu kesatuan dengan tanah milik Penggugat Rekonpensi yaitu berdasarkan Akta Jual-beli yang dibuat dihadapan Pejabat wilayah Kecamatan Kuta No. 277/1971, tertanggal 9 Desember 1971;
- Menyatakan hukum tanah sengketa adalah sah milik Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan hukum Akta Jual-beli yang dibuat dihadapan Pejabat Wilayah Kecamatan Kuta No. 277/1971, tertanggal 9 Desember 1971 antara Ni Nengah Tampa sebagai penjual dan I Nengah Rebag (Penggugat Rekopensi) sebagai Pembeli adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Milik No. 296 tanggal 2 November 1972, kemudian diganti dengan Sertifikat Hak Milik No. 6704/Kel.Kerobokan Kelod, Surat Ukur tanggal 09/01/2017, No.07032/Kerobokan Kelod/2017, luas 2650 m2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi) atas nama I Nengah Rebag (Penggugat Rekonpensi) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan hukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi menguasai tanah sengketa tanpa alas hak yang sah dan juga mengugat Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dengan tanpa dilandasi oleh bukti-bukti yang tidak jelas dan kepentingan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar?;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonpensi atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi dalam keadaan lasia/kosong, dengan membongkar segala bangunan yang ada diatasnya dan bilamana perlu dengan dalam pelaksanannya nanti dapat dibantu oleh pihak kepolisian;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 4.211.000,- (Empat juta dua ratius sebelas ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 786/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 786/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Kawisada, hakim Anggota 2: Sri Wahyuni Ariningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Chomsiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 786/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 786/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 786/Pdt.G/2018/PN Dps
Statistik9053