Putusan PT BANJARMASIN Nomor 113/PID.SUS/2016/PT BJM |
|
Nomor | 113/PID.SUS/2016/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . & Yusuf |
Hakim Anggota | Mohamad Kadarisman.. & Ketut Manika |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor: 260/Pid.Sus/2016/PN Bjb, tanggal 17 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar penyebutan kwalifikasi delik sebagaimana yang terbukti dalam dakwaan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;1. Menyatakan terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memaksa melakukan perbuatan cabulan terhadap Anak? ; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi nomor rangka : MH328D0019K473023 nomor mesin : 28D-475275 dengan STNK An. JOKO SUTARNOWO;- 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;- 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Bandung warna putih dibagian depan.Dikembalikan kepada terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm).6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/PID.SUS/2016/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 113/PID.SUS/2016/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 113/PID.SUS/2016/PT BJM
Pertama : 260/Pid.Sus/2016/PN Bjb
Statistik6632