- Menyatakan Terdakwa 1. SAWANA Br. SILAEN ALS SAWANA Br. TAMPUBOLON SILAEN, Terdakwa 2. DORBIANA Br. SIRAIT ALS TIMIDI Br. SIRAIT, Terdakwa 3. ROS ARTAULI Br. SIRAIT ALS ARTHA ULI Br. SIRAIT, Terdakwa 4. TIOLINA Br. SIRAIT ALS SARYANI Br. SIRAIT, Terdakwa 5. MANARSAR SURIANI Br. SIRAIT ALS SURYANI Br. SIRAIT dan Terdakwa 6. PATAR TAMBUNAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan pengrusakan barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 26 (dua puluh enam) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari Tahanan segera setelah Putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) batang potong kayu kelapa sawit dalam keadaan terbakar dan mati, 1 (satu) alat semprot tanaman steanlis, 1 (satu) bilah parang bergagangkan kayu, 1 (satu) bilah parang bergagangkan besi, masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 1192/Pid.B/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1192/Pid.B/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Ahmad Adib |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitiurmala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1192/Pid.B/2018/PN Kis
Statistik637