Putusan PN PANGKAJENE Nomor 59/Pid.Sus/2015/PN.Pkj |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2015/PN.Pkj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Wilham. |
Hakim Anggota | I Imran Makulau, Iustika Puspa Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa BAHAKING DAENG SIRUA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia?;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama : 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kapal KMN NUSA INDAH bermesin Jiandong 30 PK dan Jiandong 24 PK;- Surat-surat atau Dokumen Kapal yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (SIUP), Kartu tanda Pengenal Nelayan Andong, Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI), Pas Kecil yang masa berlakunya sudah mati;- 3 (tiga) lembar fotocopy surat dokumen kapal yang sudah rusak;Dikembalikan kepada Terdakwa Bahaking Daeng Sirua.- Jaring penangkapan ikan (Catrang);- 1 (satu) gabus dengan bermacam-macam jenis ikan kecil-kecil yakni ikan ciko-ciko, bete-bete, kerung-kerung dan ikan buntal, dan barang bukti ikan-ikan tersebut telah dinyatakan rusak/membusuk, sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Mati/Rusaknya Barang Bukti dari Penyidik Polairut Polres Pangkep tanggal 27 Mei 2015;Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2861 K/PID.SUS/2015
Pertama : 59/Pid.Sus/2015/PN Pkj
Statistik6410