- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ghofur Bin Nurhasan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ghofur Bin Nurhasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk putih yang di duga sabu-sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat puluh) gram di timbang dan disisihkan (A.,0,38) gram A, 023 gram);
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam dengan nomer 08135732783;
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam merk KAKOJI yang semuanya ditemukan dalam kekuasaan / badan Terdakwa;
- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Psr |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2019/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handry Argatama Ellion, S.fil. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Dahlan, Br Hakim Anggota Quraisyiyah. |
Panitera | Panitera Pengganti: Endro Wikiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN Psr
Statistik270