Putusan PN SELONG Nomor 64 / Pdt. G /2012 /PN.Sel |
|
Nomor | 64 / Pdt. G /2012 /PN.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA TANAH |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 10 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | - Luh Sasmita Dewi, Gus Ardianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang tidak atau belum menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh H. Ishak Said atas nama Penggugat I dan Penggugat II Cs, adalah perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah yang berlaku yaitu PP No. 24 Tahun 1997.3. Menghukum Tergugat I untuk menerbitkan sertifikat yang dimohonkan oleh H. Ishak Said atas nama Penggugat I dan Penggugat II Cs, berdasarkan surat pembagian warisan tanggal 1 Januari 2011 serta sertifikat atas nama 9 (sembilan) orang ahli waris karena segala biaya telah dibayar oleh saudara H.Ishak Said.4. Menyatakan bahwa surat pembagian warisan tanggal 1 Januari 2011 dengan No. : 55/KM/PM/2011 tanggal 14 Maret 2011 dibukukan dan didaftarkan pada Notaris Musleh Muhsin, SH No : 01/W/III/2011 tanggal 24 Maret 2011 adalah sah.5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 776.000,00- (tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).6. Menolak gugatan Penggugat I dan Penggugat II selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64_/_Pdt._G_/2012_/PN.Sel.zip
- Download PDF
- 64_/_Pdt._G_/2012_/PN.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2729K/Pdt/2013
Banding : 59/PDT/2013/PT.MTR
Pertama : 64/Pdt.G/2012/PN.SEL
Statistik5070