- Menyatakan Terdakwa Saiful Badri Alias Saiful Alias Bara Bin Abdul Rohman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menerima atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Saiful Badri Alias Saiful Alias Bara Bin Abdul Rohman oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 paket berisi shabu brutto 30.000 gram (telah dimusnahkan brutto 29.970 gram sisa labkrim 25,0486 gram) berikut 2 buah tas jinjing;
- 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna silver No.Pol B1266 FOP berikut BPKB dan STNK;
- 1 unit HP Xiomie warna putih gold simcard No.0812-3381-4867;
- 1 buah Kartu Tanda Penduduk a.n Ruslan Bachri;
- 1 buah Kartu Tanda Penduduk a.n Ahmad Bintoro;
- 1 buah ATM BRI dengan nomor kartu 5221-8420-4734-3006;
- Uang tunai Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah);
- Membebankan biaya kepada negara;
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1569/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 1569/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hanry Hengky Suatan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rita Elsy, Br Hakim Anggota Bestman Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiguna Dewi Irmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara Hendarto Als Ayang Bin Pauji Dkk; Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1569/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Brt
Statistik220