- Menyatakan TerdakwaNAPSIAH BIN SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaNAPSIAH BIN SUPARDIoleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan padanya;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) poket yang diduga Shabu setelah dilakukan penimbangan dikantor Pegadaian Taliwang seberat:
- Berat kotor (bungkus) : 0, 31 gram;
- Berat Bungkusan : 0, 18 gram;
- Berat Bersih : 0, 13 gram;
- Untuk Uji Lab : 0, 05 gram;
- Berat Bersih Sisa : 0, 08 gram;
- 1 buah potongan poket sabu sisa pakai;
- 2 buah timbangan elektronik;
- 1 bungkus sedotan plastic warna bening;
- 2 buah korek api gas tanpa kepala;
- 1 buah skop yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 buah pipet plastic bekas digunakan untuk menggunakan sabu;
- 3 buah piva kaca;
- 1 buah gunting kecil warna pink;
- 1 buah jarum.
- 1 buah bong ukuran kecil yang terbuat dari botol kaca;
- 1 buah bungkusan rokok gudang Garam Surya 12;
- 1 buah Hp Nokia 105 warna biru;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Sbw |
|
Nomor | 22/Pid.Sus/2019/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricki Zulkarnaen |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faqihna Fiddin, Br Hakim Anggota I Gusti Lanang Indra Panditha |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Trianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Statistik280