Putusan PTA SEMARANG Nomor 230/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
|
Nomor | 230/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Wakaf |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangwakaf230/Pdt.G/2018/PTA.Smg |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Nooruddin Zakaria |
Hakim Anggota | H. Misbachul Munir, H. Mohammad Bastoni |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding dari Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Surakarta Nomor : 0815/Pdt.G/ 2018/PA.Ska tanggal 14 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan sehingga bunyinya sebagaimana tersebut dibawah ini :Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I, II dan III ;Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;- Menetapkan memberikan izin kepada Penggugat untuk tinggal/ menempati 1/3 (sepertiga) bagian dari benda wakaf dengan sertifikat tanah wakaf Nomor 11 sampai batas waktu Penggugat mendapatkan tempat tinggal sendiri atau sampai batas waktu Penggugat meninggal dunia;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/Pdt.G/2018/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 230/Pdt.G/2018/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0815/Pdt.G/2017/PA.Ska
Banding : 230/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Pertama : 815/Pdt.G/2018/PA.Ska
Statistik357146