- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Sebelah utara : Tanah/rumah Hj. Ani
- Sebelah timur : Tanah kebun
- Sebelah selatan : Jalanan/Lorong
- Sebelah barat : Tanah/rumah Ressa dan Hj. Bunayya
- Sebelah utara : Sawah Tamme
- Sebelah timur : Sawah Hannari Bin Giga
- Sebelah selatan : Sawah Samadia
- Sebelah barat : Sawah H. Murzuki
- Sebelah timur : Sawah Samadia
- Sebelah selatan : Sawah Lebu
- Sebelah barat : Sawah Luma
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum H. Kallang Daeng Mabbateadalah sebagai berikut:
Putusan PA WATAMPONE Nomor 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp |
|
Nomor | 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PA WATAMPONE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Nurmiati, M.hi. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: H. Muh. Kasyim, hakim Anggota 2: H. Awaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Wakiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Tergugat Dalam Pokok Perkara 2. Menetapkan bahwa H.Kallang Daeng Mabbate bin Makkatutu telah meninggal dunia pada tahun 2006, dan isterinya Hj. Naru Daeng Taseha binti Mappameninggal dunia pada tahun 2003, adalah pewaris. 3. Menyatakan ahli waris almarhum H.Kallang Daeng Mabbate bin Makkatutu adalah sebagai berikut; 3.1. H. Marzuki Daeng Matike bin H.Kallang Daeng Mbbate( anak kandung). 3.2. Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla binti J.Kallang Daeng Mabbate( anak kandung). 3. 3.Hj. Noneng Daeng Tajannang binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung). 3.4.Issa Daeng Talummu binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung). 3.5. Hj. Nurhayati Daeng Nibulan binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung). 4. Menetapkan harta warisan almarhum H.Kallang Daeng Mabbate bin Makkatutu adalah sebagai berikut: 4.a. Tanah perumahan seluas 11x20 m2 yang dikuasai tergugat I yang diatasnya berdiri sat unit rumah permanen terletak di jalan Husain Jeddawi LR 1 No 8, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Dengan berbatasan antara : 4.b Tanah persawahan yang dikuasai tergugat I, II,III dan tergugat IV seluas 1, 17 Ha ( 1 hektar 17 are ) 19 petak bergelar lompo Bone, terletak di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. 4.c. Tanah persawahan yang dikuasai tergugat I, II,III dan tergugat IV secara bersama- sama seluas 20 are 4 (empat) petak bergelar lompo Cenrana, terletak di Desa Kajuara, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Sebelah utara : Sawah Mappa 5 Menyatakan peletakan sita terhadap obyekpoin4 huruf .a,b,dan c. amartersebut di atas ditolak. DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat Rekonvensi Dalam pokok perkara. 2. Menetapkan harta berupa 3 (tiga) petak sawah dengan luas +40 are di lompok Bone terletak di Desa Kajuara Kecamatan Awangpone Kabupaten Bone dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah utara : sawah Laza; Sebelah Timur : sawah H. Kallang; Sebelah selatan : sawah Muin; Sebelah Barat : sawah Arifin; Adalah harta peninggalan H. Kallang Daeng. Mabbate bin Makkatutu. 3. Menolak gugatan para Penggugat poin 2,3 gugatan rekonvensi.. Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1.1. H. Marzuki Daeng Matike bin H.Kallang Daeng Mbbate( anak kandung/Penggugat)mendapat 2/6 dari harta warisan. 1.2. Dra. Hj. Rosnani Daeng Tanyalla binti J.Kallang Daeng Mabbate( anak kandung/ TergugatI)mendapat 1/6 dari harta warisan 1.3.Hj. Noneng Daeng Tajannang binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung/TergugatII )mendapat 1/6 dari harta warisan 1.4. Issa Daeng Talummu binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung/TergugatIII)mendapat 1/6 dari harta warisan 1.5. Hj. Nurhayati Daeng Nibulan binti H.Kallang Daeng Mabbate (anak kandung/TergugatIV)mendapat 1/6 dari harta warisan. 2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dan para Tergugat konvensi/para Penggugat rekonvensi untuk membagiharta warisan tersebut, untuk dibagi kepada masing-masing ahli waris sesuai bagiannya masing-masingjika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dijual lelang oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ketentuan putusan ini. 3. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlahRp. 3..516.000,00,- (tigajuta limaratus enam belasribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp.zip
- Download PDF
- 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 27/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Pertama : 137/Pdt.G/2018/PA.Wtp
Statistik5721