Putusan PN TARAKAN Nomor 97/Pid.Sus/2014/PN-Trk |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2014/PN-Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotikang chuan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 19 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -maha Nikmah |
Hakim Anggota | -morailam Purba, -andry Simbolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa NG CHUAN HO alias ACAI anak dari NG SING SIAW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan jenis tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 3 bulan Penjara;------------------------------------3. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------------------4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;---------------------------------5. Memerintahkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------- 1 (satu) bungkus plastic serbuk kristal 9,71 gram (dikurangi setelah disisihkan setelah pemeriksaan laboratorium forensik);------------------ 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam;------------------------------ 1 (satu) buah HP merk Nokia type 110 warna hitam;---------------------- 1 (satu) buah HP merk Nokia type 110 warna kuning;--------------------- 1 (satu) lembar celana panjang jeans warna biru;-------------------------- 1 (satu) buah alat bong lengkap dengan pipet kaca;------------------------ 1 (satu) buah tas merk Camel active;-----------------------------------------Dirampas Negara untuk dimusnahkan;------------------------------------ 1 (satu) buah kalung emas;------------------------------------------------------ 1 (satu) buah gelang emas;------------------------------------------------------- Uang tunai Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah);--------- Uang tunai RM 16.671 (enam belas ribu enam ratus tujuh puluh satu ringgit Malaysia);------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara;-------------------------------------------------------- 1 (satu) buah passport Malaysia an. NG CHUAN HO;----------------------- 1 (satu) bauh Kad pengenal Malaysia an. NG CHUAN HO;----------------Dikembalikan kepada yang berhak yaitu NG CHUAN HO alias ACAI anak dari NG SING SIAW;-----------------------------------------------9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 22 PK/Pid.Sus/2017
Banding : 92/PID/2014/PT.SMR
Pertama : 97/Pid.Sus/2014/PN.Trk
Statistik587