- Menyatakan Terdakwa KRASIMIR STOYKOV STOYKOV tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apapun??? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah perangkat router berisi router, perangkat charger merek SAMSUNG warna putih dan kabel data warna hijau panjang 120 cm;
- 1 (satu) buah flashdisk Sandisk isi rekaman CCTV ATM Bank Mandiri Supermarket Bali Deli Terminal S1AD1D50, tanggal 3 Juli 2019, tanggal 8 Juli 2019 dan tanggal 9 Juli 2019;
- 1 (satu) buah perangkat camera hiddencam tampak depan warna abu-abu tua, berisi perangkat kamera, batrey lithium dan memory card merek sandisk ultra 32GB, panjang 16,5 cm, lebar 5 cm;
- 19 (sembilan belas) buah KARTU PUTIH, masing-masing terdapat tulisan:
- 2 (dua) buah helm masing-masing 1 (satu) buah warna coklat tua tanpa merk dan 1 (satu) buah warna hitam merk BIMC Helmet;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam, lengan panjang warna abu-abu tua merek LOTTO;
- 1 (satu) buah celana panjang traning warna hitam merek LOTTO;
- 1 (satu) pasang sepatu warna abu-abu tua merek ADIDAS;
- 1 (satu) buah tas selempang kecil warna hitam terdapat tulisan ADIDAS;
- 1 (satu) buah alat pengukur kapasitas/daya batrey (DIGITAL MULTIMETER) warna merah hitam merek KRISBOW;
- 1 (satu) buah kartu warna putih berisi ampelas;
- 1 (satu) buah Kape (scrapper) gagang warna merah muda merek ACE;
- 1 (satu) pasang sandal gunung merek CARVIL warna hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam merek LOTTO;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru levis merek KVL original;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran kamar A3, KUTA HERITAGE RESIDENCE, tanggal 9 Mei 2019 tertulis Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran deposite kamar A3, KUTA HERITAGE RESIDENCE, tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar tanda bukti pengiriman uang WESTERN UNION tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp. 4.845.000,- (empat juta delapan ratus empat puluh lima ribu rupiah), pengirim (sender) KRASIMIR STOYKOV STOYKOV;
- 2 (dua) lembar screenshot CCTV ATM Bank Mandiri Bali Deli tanggal 3 Juli 2019;
- 2 (dua) lembar screenshot CCTV ATM Bank Mandiri Bali Deli tanggal 8 Juli 2019;
- 2 (dua) lembar screenshot CCTV ATM Bank Mandiri Bali Deli tanggal 9 Juli 2019;
- 2 (dua) lembar data transaksi perbankan ATM Bank Mandiri PB Dalung Permai tanggal 04 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar data transaksi perbankan ATM Bank Mandiri PB Dwi Sri tanggal 06 Juli 2019;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA N MAX warna hitam Nomor Polisi DK 3844 QM dan 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor merek YAMAHA N MAX warna hitam Nomor Polisi DK 3844 QM, atas nama I NYOMAN MELBEN JUNAWAN;
- Uang kertas Rupiah tertulis Rp. 2.990.000,- (dua juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 1068/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 1068/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Esthar Oktavi, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1) 4349 ; 2) 4347 ; 3) 1531 ; 4) 2516 ; 5) 7676 ; 6) 2297 ; 7) 2277 ; 8) 5664 ; 9) 7977 ; 10) 2505 ; 11) 9021 ; 12) 9505 ; 13) 7977 ; 14) 2516 ; 15) 0212 ; 16) 1212 ; 17) 3455 ; 18) 2505 ; 19) 3455. 5. 7 (tujuh) buah KARTU PUTIH tidak terdapat tulisan/huruf; 6. 1 (satu) buah handphone merk Samsung type Galaxy J5 warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada I WAYAN MERTAWAN alias WAYAN TAWAN; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1068/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1068/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1068/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik442333