Putusan PN SAMPIT Nomor 15/Pdt.G/2015/PN Spt |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2015/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lfon |
Hakim Anggota | Iko Hendra Saragih, Egaaktiana |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sebidang tanah perwatasan yang terletak di Jalan Sampit-Kota Besi, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran luas 14.533 M2, dengan batas-batas :- Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan tanah milik Kasman, sekarang tidak diketahui milik siapa;- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah milik Saridin, sekarang tidak diketahui milik siapa;- Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan tanah milik Ekol Ibas, sekarang tidak diketahui milik siapa;- Sebelah Timur berbatasan dengan parit kecil kemudian Jalan Sampit Kota Besi; Adalah sah menurut hukum milik Penggugat;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI adalah Melawan Hukum;4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI atau siapapun yang mendapat hak dari padanya agar menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik, dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia;5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat apabila lalai memenuhi isi putusan ini terhitung sejak putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi/Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.346.000,- (tiga juta tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/PDT/2016/PT.PLK
Pertama : 15/Pdt.G/2015/PN.Spt
Statistik13711