- Menyatakan Terdakwa Ambar Sujati Als Jafa Bin Heriyanto tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan? sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) persil Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama SOFYAN nomor : 60/SPPHAT/08/2011, tanggal 10 Juni 2011, (ASLI);
- 1 (satu) persil Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama SAMSUL nomor : 77/SPPHAT/08/2011, tanggal 28 Juli 2011, (ASLI);
- 1 (satu) persil Surat Pernyataan Pengakuan Hak Atas Tanah atas nama ROZANI nomor : 99/SPPHAT/08/2012, tanggal 30 Juli 2012, (ASLI);
- 1 (satu) persil Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor : 01 dari SAMSUL kepada HAZMI tanggal 07 Mei 2013 yang disahkan di Notaris AKMAL, SH, Sp.N, (ASLI);
- 1 (satu) persil Pengoperan dan Penyerahan Hak nomor : 02 dari SOFYAN kepada HAZMI tanggal 07 Mei 2013 yang disahkan di Notaris AKMAL, SH, Sp.N, (ASLI);
- 1 (satu) persil Pengoperan dan Penyerahn Hak nomor : 05 dari ROZANI kepada HAZMI tanggal 13 Juni 2013 yang disahkan di Notaris AKMAL, SH, Sp.N, (ASLI);
- 1 (satu) buah Plang bertuliskan ?TANAH INI MILIK ASZMI? dalam keadaan rusak;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 406/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 406/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sarah Louis S |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Benny Yoga Dharma, hakim Anggota 2: Melda Lolyta Sihite |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : dikembalikan kepada saksi Hazmi Bin Abu Hasan; 4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.B/2018/PN Sgl
Kasasi : 513 K/Pid/2019
Banding : 4/PID/2019/PT BBL
Statistik10521