Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 676/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 676/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | DEWI NOVI YANTI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eko Sugianto |
Hakim Anggota | Wiwik Suhartono, John Tony Hutauruk |
Panitera | Mis Nani B.m. Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa DEWI NOVI YANTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???membiarkan atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah), dengan ketentuan bilamana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong baju kaos warna Hitam ;- 1 (satu) potong celana dalam perempuan warna putih terdapat noda Merah ;- 1 (satu) potong celana 3/4, warna pink corak bunga ; - 1 (satu) baju wanita corak batik ; - 1 (satu) potong kaos kutang warna Putih ; - 1 (satu) potong kaos warna Coklat Muda ; - 1 (satu) potong baju wanita warna Merah corak Hitam ; - 1 (satu) potong baju wanita warna Biru ; - 1 (satu) potong kaos wanita garis Hitam Putih ; - 1 (satu) potong kaos warna Hitambertuliskan Princes 21 ; - 1 (satu) potong baju wanita wara Hitam bertuliskan Calnikean ;- 1 (satu) tas kecil warna Merah corak Hitam, berisikan tempat kosmetik ; - 1 (satu) buah Tulang Paha yang dibungkus kertas aluminium foil bertuliskan ???tulang paha???, rambut yang dibungkus aluminiaum foil dan bertuliskan ???Rambut untuk DNA???;- Rambut yang dibungkus kertas aluminium foil dan bertulisakan ???Rambut pelentik Bulu mata??? ; - Sampel darah ditempatkan di dalam tabung EDTA ; - 1 (satu) buah sampel air liur atas nama Dewi Novi Yanti ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 676/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Pst
Banding : 405/PID.SUS/2018/PT.DKI
Statistik503187