Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 447/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
|
Nomor | 447/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.suprapto |
Hakim Anggota | H. Ahmad Yunus, Yuningtyas U. K. |
Panitera | Heleni Faeriati |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Tergugat I, II, III (Hj. Sumiyati, Ita Marsita, Sabaruddin) dan Tergugat IV (Bachtyar Tedjanegara) untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat (Maruarar Siahaan S.H.,) untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat I, II, III (Hj. Sumiyati, Ita Marsita, Sabaruddin) dan Tergugat IV (Bachtyar Tedjanegara) belum mengembalikan uang yang diterima dari Penggugat (Maruarar Siahaan S.H.,) sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk Pembayaran Panjar Pelepasan Hak-Hak Atas Tanah Warisan H. Cholid Basyir yang terletak di Jalan Denpasar/Pedurenan Raya, Kuningan, Jakarta;3. Menghukum Tergugat I, II, III (Hj. Sumiyati, Ita Marsita, Sabaruddin) dan Tergugat IV (Bachtyar Tedjanegara), secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Penggugat (Maruarar Siahaan S.H.,) secara tunai uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditambah bunga 6% per tahun dari Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sejak gugatan perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 14 Agustus 2014 sampai putusan ini dilaksanakan, ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI :Menolak gugatan dalam Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat IV Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :Menghukum Para Tergugat dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 447/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 447/PDT.G/2014/PN.JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 649/PDT/2017/PT.DKI
Kasasi : 3401 K/Pdt/2019
Pertama : 447/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik4219