Putusan MS PROP NAD Nomor 91/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
|
Nomor | 91/Pdt.G/2015/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | harta bersama |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Rizwan Syamsuddin |
Hakim Anggota | Ahmad Husein, Dra. Hj. Zubaidah Hanoum |
Panitera | H. Yustan Azidin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;? Menguatkan Putusan Mahkamah Syar'iyah Takengon Nomor 0111/ Pdt.G/2014/MS-Tkn tanggal 11 Mei 2015 M. bertepatan dengan tanggal 22 Rajab 1436 H. dengan perbaikan amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM EKSEPSI:- Menolak eksepsi Tergugat/Pembanding ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding untuk sebahagian ;2. Menetapkan harta bersama Penggugat/Terbanding dan Tergugat/ Pembanding sebagai berikut: 2.1. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Warna krim tipe V dengan Nomor Polisi BL 0000 XX sekarang BL 000 XX tahun pembuatan 2007, dibeli pada tahun 2011 dengan harga Rp. 185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) sekarang dalam penguasaan Tergugat/Pembanding dan ditaksir harganya sekarang Rp.170.000.000,- (seratus tujuh puluh juta rupiah) ; 2.2. 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang warna abu-abu dengan nomor Polisi BL.000 XX tahun pembuatan 1987, dibeli tahun 2003 dengan harga Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) sekarang dalam penguasaan Tergugat/Pembanding dan ditaksir harganya sekarang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;2.3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, tahun pembuatan 2010 warna ungu, nomor polisi BL.0000 XX, dibeli dengan harga Rp.13.400.000,- (tiga belas juta empat ratus ribu rupiah) sekarang dalam penguasaan Tergugat/Pembanding, ditaksir harganya sekarang Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;2.4. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda, tahun pembuatan 2008, warna hitam, Nomor Polisi BL.0000 XX. dibeli dengan harga Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sekarang dalam penguasaan Tergugat/Pembanding, ditaksir harganya sekarang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) ;2.5. 1 (satu) unit rumah semi permanen dan garasi gudang mobil bangunan permanen dengan ukuran bangunan sekitar 12x12 meter diatas tanah milik (bawaan) Tergugat/Pembanding, dengan ukuran tanah sekitar 15x23 meter, terletak di Kabupaten Aceh Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat berbatas dengan Kebun;- Sebelah Timur berbatas dengan Kebun; - Sebelah Utara berbatas dengan Jalan; - Sebelah Selatan berbatas dengan Kebun;Ditaksir harga tanah sekitar Rp.138.000.000,- (seratus tiga puluh delapan juta rupiah) dan harga bangunan rumah ditaksir sekitar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ;2.6. 1000 (seribu) batang bibit pohon Jabon yang dibeli selama perkawinan = Rp.2000,- x 1000 batang bibit = Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;3. Menetapkan hutang bersama Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding selama perkawinan sebagai berikut: 3.1. Hutang pada Bank, yang dipinjam pada tahun 2003 selama 15 tahun, dengan ketentuan ditambah bunga dan pokok pinjaman dengan total berjumlah Rp.114.000.000,- (seratus empat belas juta rupiah);3.2. Hutang pada Koperasi Sekolah, yang dipinjam mulai dari tahun 2005 sampai dengan Maret 2013, dengan total keseluruhannya berjumlah Rp. 25.531.000,- (dua puluh lima juta lima ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; 4. Menetapkan Hak Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding masing-masing berhak mendapat (seperdua) bahagian atau (50%) dari seluruh harta bersama angka 2.1 sampai dengan angka 2.6 dan hutang bersama yang tersebut pada angka 3.1 sampai dengan 3.2 diktum putusan ini ;5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan bahagian Penggugat/Terbanding dari harta bersama yang tersebut pada angka 2.1 sampai dengan 2.6 di atas secara riil/natura dan apabila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara riil/natura maka akan di lelang melalui Kantor Lelang dan Piutang Negara dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding ;6. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk melunasi hutang bersama yang tersebut pada angka 3.1 dengan rincian masing-masing membayar Rp.57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dan 3.2 dengan rincian masing-masing membayar Rp.12.765.500,- (dua belas juta tujuh ratus enam puluh lima ribu lima ratus rupiah) ;7. Menghukum Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini ;8. Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk selain dan selebihnya;9. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sebesar Rp. 641.000,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);? Membebankan Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.G/2015/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.G/2015/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 314 K/Ag/2016
Banding : 91/Pdt.G/2015/MS.Aceh.
Statistik7325