Putusan PN RANTAU Nomor 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | -Kesehatan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mohammad Amrullah |
Hakim Anggota | Akhmad Rosady, Graito Aran Saputro |
Panitera | Mahsiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Muhammad Imam Maulana Bin Aspiani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar??? sebagaimana dalam dakwaan primer ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima ) bulan ;3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :- 26 (dua puluh enam) paket Dextro dengan jumlah keseluruhan total 390 (tiga ratus sembilan puluh) butir dan 89 (delapan puluh sembilan) Carnophen ;- 1 (satu) buah hp Samsung warna putih ;Dirampas untuk dimusnahkan ;- Uang tunai Rp168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;Dirampas untuk Negara ;7. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2016, oleh Mohammad Amrullah, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Akhmad Rosady, S.H dan Graito Aran Saputro, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mahsiati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh Yogi Budi Aryanto, S.H Penuntut Umum dan terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2016/PN. Rta
Statistik265