- Mengabulkan permohonan Penundaan Penggugat ;----------------------------
- Memerintahkan kepada Tergugat (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung), untuk menangguhkan/menunda Pelaksanaan lebih lanjut Surat Keputusan Tergugat berupa : Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor : 800/568/V.16/2017 Tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Indotex Pratama Jaya di Kabupaten Mesuji tertanggal 20 September 2017;--------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat agar mematuhi Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. B.471/I/1991, tanggal 29 Mei 1991 Jo. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 115/M.PAN/4/2003, tanggal 9 April 2003 dan Surat Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1994 No. 180.2.568/A.3/Ij ; -------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ---------------------------
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat yaitu ; ---------------------------------------------------------------------
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut : -------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 318. 000- (tiga ratus delapan belas ribu rupiah);---------------------------------------------
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 31/G/2017/PTUN.BL |
|
Nomor | 31/G/2017/PTUN.BL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDAR LAMPUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haristov Aszadha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santi Octavia, Br Hakim Anggota Fatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PENUNDAAN :------------------------------------------------------------------------ DALAM POKOK SENGKETA :---------------------------------------------------------------- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor : 800/568/V.16/2017 Tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Indotex Pratama Jaya di kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, tertanggal 20 September 2017;------------------------------------------------------------------------------ Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor : 800/568/V.16/2017 Tentang Pengakhiran Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi PT. Indotex Pratama Jaya di kabupaten Mesuji Provinsi Lampung, tertanggal 20 September 2017 ;--------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 31/G/2017/PTUN.BL.zip
- Download PDF
- 31/G/2017/PTUN.BL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/G/2017/PTUN.BL
Statistik22464