Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 74/Pid.Sus/2015/PN Tbh |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2015/PN Tbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 17 Maret 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dedy Hermawan. |
Hakim Anggota | Lukman Nulhakim, Mh Muhammad Affan. |
Panitera | Suardiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin MARHAT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair.2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut3. Menyatakan Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin MARHAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri??? ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JUNAIDI Alias IJON Bin MARHAT tersebut oleh karena dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa :??? 1 (satu) set alat penghisap shabu-shabu (bong), yang terbuat dari botol kaca warna putih bening.??? 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih dengan nomor polisi BM 2212 IK.??? 1 (satu) unit Handphone merk Blackberry type Amstrong 9320 Kesing warna hitam.??? 1 (satu) unit handphone merk Nokia type 847 kesing warna orange dan dongker.??? 1 (satu) lembar plastik putih bening les merah yang berisikan 1 (satu) paket kecil shabu-shabu yang dibungkus plastik putih bening dan 1 (satu) butir pil Extaci warna berlogo K.??? 1 (satu) unit Handphone merk Cross type Q3 warna merah.??? 1 (satu) unit Handphone merk SPC type C6 kesing warna putih.Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Fuji Andika Wirakesuma Bin Sulaiman Umar8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2015/PN Tbh
Statistik595