- Menyatakan Terdakwa??ROLLI SAPUTRA PANGGILAN ROLLI??telah terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana???????tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman Beratnya melebihi 5 gram??? sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) paket besar Shabu yang dibungkus dengan plastik bening;
- 1 (satu) buah plastik bening bekas pembungkus Shabu yang didalamnya terdapat sisa Shabu;
- 5 (lima) paket kecil Shabu yang dibungkus plastik bening yang diberi kode nomor 2;
- 2 (dua) paket kecil Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang diberi kode nomor 4;
- 2 (dua) paket kecil Shabu dibungkus plastik bening yang diberi kode nomor 3;
- 2 (dua) paket kecil Shabu dibungkus plastik bening yang diberi kode nomor 1/4;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik bening pembungkus Shabu;
- 1 (satu) buah pipet berbentuk sendok;
- 1 (satu) buah bong lengkap terbuat dari botol merk Lasegar.
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 34/Pid.Sus/2016/PN PYH |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2016/PN PYH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kony Hartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander Gema Rarinta G, Shbr Hakim Anggota Eva Khoerizqiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ahmades |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I?? Dirampas untuk dimusnahkan. ?????????? 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2016/PN PYH
Statistik783