- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT;
- Menyatakan sah secara hukum Jual beli tanah obyek Sertifikat Hak Milik Nomor 522/Adiwerna atas nama AGUNG PURWANTO antara PENGGUGAT dengan AGUNG PURWANTO dengan total pembayaran dari PENGGUGAT sejumlah Rp. 725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan bahwa objek sengketa Sertifikat hak Milik No. 522/Adiwerna adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan/Conservatoir Beslag (CB) yang diajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan obyek-obyek sebagai berikut :
- SHM No. 02763/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02764/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02765/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02766/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02767/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02768/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02769/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02770/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST.;
- SHM No. 02771/Adiwerna seluas 70M2 atas nama SUGANDI, ST;
- SHM No. 02996/Adiwerna luas 153 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 02997/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 02998/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 02999/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03000/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03001/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03002/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03003/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03004/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto
- SHM No. 03005/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03006/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03007/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03008/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 03009/Adiwerna luas 72 m2 atas nama JAKARIA.
- SHM No. 03010/Adiwerna luas 72 m2 atas nama RERI PRIYANTO.
- SHM No. 03011/Adiwerna luas 72 m2 atas nama HENDRO SUSILO MUSTAKMIN.
- SHM No. 03012/Adiwerna luas 72 m2 atas nama RIYATI.
- SHM No. 03013/Adiwerna luas 72 m2 atas nama SUSANTO.
- SHM No. 03014/Adiwerna luas 72 m2 atas nama NUROFIK.
- SHM No. 02978/Adiwerna luas 72 m2 atas nama JULECHA.
- SHM No. 02979/Adiwerna luas 72 m2 atas nama LUTFIYATUS SHOHIFAH.
- SHM No. 02992/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 02993/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 02994/Adiwerna luas 72 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- SHM No. 02995/Adiwerna luas 88 m2 atas nama Freddy Kartanto;
- Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang memperoleh hak dari PARA TERGUGAT untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Upaya Banding, Kasasi dan Verset dari PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 37. 856.000,- (tiga puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 24/Pdt.G/2018/PN Slw |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2018/PN Slw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Rizqa Yunia |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Eva Khoerizqiah, Hakim Anggota 1: Anggi Maha Cakri |
Panitera | Panitera Pengganti: Eswin Ririh S S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 118 HIR Pasal 1365 KUHPerdata, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, VII dan Turut Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA Yang merupakan hasil splitz/pemecahan dariSHM 522/Adiwerna, BATAL/TIDAK SAH/TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1892 K/Pdt/2020
Pertama : 24/Pdt.G/2018/PN Slw
Statistik14448