Putusan PTA MAKASSAR Nomor 41/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | 41_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Samparaja |
Hakim Anggota | - Irsan Mukhtar Nasution - Cholidul Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN SEBAHAGIAN |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima;- Menguatkan sebagian putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 1325/Pdt.G/2012/PA.Mks tanggal 07 Maret 2013 M., yang bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Tsani 1434 H. yang dimohonkan banding, dengan perbaikan amar, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menyatakan bahwa objek sengketa berupa: a. Sebidang Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah permanen 3 (tiga) lantai luas 6 x 8 m2 atau seluas 48 m2, yang terletak di Jalan Sembilan Nomor: 36/47, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Bangunan rumah Penggugat; - Sebelah Timur : Tanah milik bersama Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Selatan : Jalan Sembilan; - Sebelah Barat : Jalan / Lorong; b. Sebidang Tanah di atasnya terdapat bangunan rumah semi permanen, yang terletak di Jalan Sembilan, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, berdasarkan sertifikat hak milik No.20165/ Bontoala Tua,Surat ukur tanggal 24 /04/2009, No.00184/2009, luas 64 M2 atas nama Abdul Hadi , dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Tanah/rumah milik bersama Penggugat dan Tergugat; - Sebelah Timur : Tanah/rumah Anis; - Sebelah Selatan : Jalan Sembilan; - Sebelah Barat :Tanah/rumah milik bersama Penggugat dan Tergugat; c. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah permanen terletak di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, berdasarkan sertifikat Hak Guna bangunan No.1/Bontoala Tua ,Gambar situasi tanggal 21-10-1997,Nomor 5335, luas 159 M2, atas nama Abdul Hadi , dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah H. Hafit / Ruko - Sebelah Timur : Tembok - Sebelah Selatan : Tanah/rumah milik bersama Penggugat/Tergugat - Sebelah Barat : Rumah dan tanah milik Welly d. Sebidang tanah di atasnya terdapat bangunan rumah toko (ruko) terletak di Jalan Antang Raya, Kompleks Taman Mahkota Mas, Ruko Asindo No. 24, Kelurahan Bangkala (dahulu Kelurahan Antang), Kecamatan Manggala (dahulu Kecamatan Panakkukang) Kota Makassar, berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan No.2977, Gambar situasi tanggal 05-07-1996, No.5091, Luas 75 M2, atas nama Abdul Hadi , dengan batas-batas, sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalanan - Sebelah Timur : Ruko No. 23 - Sebelah Selatan : Tanah/Perumahan milik Asindo - Sebelah barat : Ruko No. 25 Tanah dan bangunan tersebut saat ini dalam penguasaan Penggugat/Terbanding sebagai tempat tinggal; e. 1 (satu) unit Mesin Bubut type 9 L 5 buatan Cina; f. 1 (satu) unit Mesin Bubut type 10 L 7 buatan Jepang; g. 1 (satu) unit Mesin Las Testuil; h. 1 (satu) unit Mesin Las Dompeng; i. 1 (satu) unit Kompresor; y. 1 (satu) unit Box Duduk; k.1 (satu) unit Box Gerinda Tangan; l. 1 (satu) unit Sepeda Motor merek Yamaha Kripton Nomor Polisi DD 3262 P; m.1 (satu) unit Sepeda Motor merek Honda Vario Nomor Polisi DD 3355 AZ; n. 1 (satu) unit Mobil jenis Pick-up merek Toyota Kijang No. Polisi DD 832 OL; adalah harta bersama antara Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding.3. Menyatakan bahwa separuh dari harta bersama tersebut jatuh menjadi bagian Penggugat/Terbanding dan separuh lainnya jatuh menjadi bagian Tergugat/Pembanding.4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan separuh dari harta bersama tersebut kepada Penggugat/Tergugat dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka harta bersama sebagaimana dimaksud dijual lelang di muka umum, kemudian hasilnya dibagikan, yakni seperdua bagian kepada Penggugat/Terbanding dan seperdua bagian kepada Tergugat /Pembanding.5. Menyatakan gugatan Penggugat untuk yang selainnya tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijkeverklaard ) .6. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama sejumlah Rp 1.581.000 ( satu juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah ).- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara pada Pengadilan Tingkat Banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 41/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 772 K/Ag/2013
Banding : 41/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 1325/Pdt.G/2013/PA.Mks
Statistik6226