Putusan PT BANTEN Nomor 54/ PDT/ 2016/ PT BTN |
|
Nomor | 54/ PDT/ 2016/ PT BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Napitupulu |
Hakim Anggota | H. Sunarjo, T.h. Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSANPN |
Catatan Amar | MENGADILI- Menerima permohonan banding dari Pembanding/semula Penggugat;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 254/Pdt.G/2015/ PN.Tng tanggal 21 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI :Dalam KonvensiDalam Eksepsi- Menolak eksepsi dari Terbanding/Tergugat;Dalam Pokok Perkara- Mengabulkan gugatan Pembanding/semula Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan Terbanding/semula Tergugat telah cidera janji (wanprestasi);- Membatalkan persetujuan Surat Pesanan No. Pemesanan 0010/SP-Ruko/XII/ 2013 tanggal 24 Desember 2013;- Menghukum Terbanding/semula Tergugat untuk mengembalikan secara tunai dan sekaligus uang sejumlah Rp. 1.945.820.000,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) kepada Pembanding/semula Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selebihnya;Dalam Rekonvensi- Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Terbanding/semula Tergugat Dalam Konvensi/Penggugat Dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/_PDT/_2016/_PT_BTN.zip
- Download PDF
- 54/_PDT/_2016/_PT_BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1889 K/PDT/2017
Banding : 54/ PDT/ 2016/ PT BTN
Pertama : 254/Pdt.G/2015/PN Tng.
Statistik10060