Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 83 / B / 2017 / PT. TUN. SBY. |
|
Nomor | 83 / B / 2017 / PT. TUN. SBY. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Eddy Nurjono, I Elpah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan Banding dari Pembanding/Para Penggugat ;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta Nomor: 15/ G / 2016 / PTUN ? YK, tanggal 9 Februari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;------------------------------------------------------------------------------Dan MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat I, Terbanding / Tergugat II dan Terbanding/ Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya.;----------------------------DALAM POKOK PERKARA :I. Menolak gugatan Terbanding / Para Penggugat Intervensi untuk seluruhnya???-29- seluruhnya ;.--------------------------------------------------------------------------------II. 1. Mengabulkan Gugatan Pembanding/ Para Penggugat ;----------------2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Pakai Nomor 00543 tertanggal 30 Nopember 2015 Surat Ukur Nomor 00211/Caturtunggal/2014 tanggal 23 Oktober 2014 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi seluas 4651 m2, yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;-------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan tidak sah Surat Keterangan Kepala Desa Caturtunggal (Model A) Nomor : 35/DS.CT/PEMT/IX/2015 tanggal 28 September 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Terbanding/Tergugat I untuk mencabut Sertipikat Hak Pakai Nomor 00543 tertanggal 30 Nopember 2015 Surat Ukur Nomor 00211/Caturtunggal/2014 tanggal 23 Oktober 2014 atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi seluas 4651 m2, yang terletak di Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman ;------------------5. Menghukum Terbanding/Tergugat I, Terbanding/Tergugat II, dan Terbanding/Tergugat II Intervensi serta Terbanding/Para Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ). ;----------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83_/_B_/_2017_/_PT._TUN.__SBY..zip
- Download PDF
- 83_/_B_/_2017_/_PT._TUN.__SBY..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 526 K/TUN/2017
Peninjauan Kembali : 209 PK/TUN/2018
Banding : 83 / B / 2017 / PT. TUN. SBY.
Pertama : 15/G/2016/PTUN.YK
Statistik7041