Putusan PT BANTEN Nomor 7/PDT/2014/PT.BTN |
|
Nomor | 7/PDT/2014/PT.BTN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Hutang. |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jatinar Nababan |
Hakim Anggota | 1. Lief Sofijullah, Um. 2. Sri Anggarwati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ; - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 28/Pdt.G/2012/ PN.Srg, tanggal 19 September 2013, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONPENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat II semula untuk sebagian ; 2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; 3. Menolak gugatan semula Penggugat Rekonpensi/ Tergugat II Konpensi selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT/2014/PT.BTN.zip
- Download PDF
- 7/PDT/2014/PT.BTN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2285 K/Pdt/2014
Pertama : 28/PDT.G/2012/PN SRG
Peninjauan Kembali : 31 PK/Pdt/2017
Banding : 07/PDT/2014/PT BTN
Statistik9249