Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 198/ PID.B/ 2014/ PN.Sbw |
|
Nomor | 198/ PID.B/ 2014/ PN.Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | PIDANA PERJUDIAN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 2 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fatria Gunawan |
Hakim Anggota | M.nur Salam, Rini Kartika. |
Panitera | Rabind Ranath Tagore |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan terdakwa I. DAMIANUS JENALU AK NIKOLAUS KEDAU, terdakwa II. LUKAS ENDE BILI AK KORNELIS BILI KEDU , terdakwa III. MUHAMMAD MUHLIS AK HENDRIKUS HABU, terdakwa IV. KARLOSIUS BOLO AK MATEUS MALO BOLO dan terdakwa V. ANDREAS SANSIUS AK AGUSTINUS BORA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI???;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. DAMIANUS JENALU AK NIKOLAUS KEDAU, terdakwa II. LUKAS ENDE BILI AK KORNELIS BILI KEDU , terdakwa III. MUHAMMAD MUHLIS AK HENDRIKUS HABU, terdakwa IV. KARLOSIUS BOLO AK MATEUS MALO BOLO dan terdakwa V. ANDREAS SANSIUS AK AGUSTINUS BORA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa:??? 2 set kartu remi berjumlah 108 lembar??? 1 lembar kardus bekas warna coklatDirampas untuk dimusnahkan??? Uang sebanyak Rp 254.000 (Dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) dengan rincian :- Uang kertas pecahan Rp 50.000 sebanyak 2 lembar- Uang kertas pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar- Uang kertas pecahan Rp 10.000 sebanyak 5 lembar- Uang kertas pecahan Rp 5.000 sebanyak 3 lembar- Uang kertas pecahan Rp 2.000 sebanyak 4 lembar- Uang kertas pecahan Rp 1.000 sebanyak 1 lembar;Dirampas untuk Negara6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198/_PID.B/_2014/_PN.Sbw.zip
- Download PDF
- 198/_PID.B/_2014/_PN.Sbw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/ PID.B/ 2014/ PN.Sbw
Statistik7216