- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan Indrawayan Purna bin Sulaiman telah meninggal dunia pada tanggal 17 September 2013 dalam keadaan beragama Islam;
- Menetapkan Pemohon (Endang Sri Wahyuni binti R. Soetomo), Harmaini binti Sulaiman, Tjendrawati binti Sulaiman, Garnida bin Sulaiman, Arian Tamawiwi bin Sulaiman, Indra Wakidi bin Sulaiman, Syaroini Naida binti Sulaiman, dan Aspan bin Sulaiman adalah AHLI WARIS dari almarhum Indrawayan Purna bin Sulaiman;
- Menetapkan Cholidi, Mardalena, Izwar, Irwan, Dedi Humaidi, Neti Pariyanti, Ayatullah dan Hariza adalah AHLI WARIS PENGGANTI dari Harmaini binti Sulaiman;
- Menetapkan Dian Sari Oktarina, Rio Febriardiansyah, dan Made Putra Winata adalah AHLI WARIS PENGGANTI dari Syaroini Naida binti Sulaiman;
- Menyatakan almarhum Indrawayan Purna bin Sulaiman meninggalkan tirkah berupa setengah bagian dari tanah dan rumah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 5614 Kelurahan Kuta setelah dikurangi wasiat sebesar (seperempat)nya;
- Menetapkan anak angkat almarhum Indrawayan Purna bin Sulaiman yang bernama Mirra Kusuma Ningsih binti Yulianto mendapat wasiat sebesar (seperempat) dari hak harta bersama almarhum Indrawayan Purna bin Sulaiman;
- Menetapkan bagian Pemohon (Hj. Endang Sriwahyuni binti R. Soetomo) adalah (setengah) dari harta bersama dan (seperempat) dari tirkah;
- Menetapkan bagian Harmaini binti Sulaiman adalah 1/11 (sepersebelas) dari ashabah dan diberikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti;
- Menetapkan bagian Tjendrawati binti Sulaiman adalah 1/11 (sepersebelas) dari ashabah;
- Menetapkan bagian Garnida bin Sulaiman adalah 2/11 (dua persebelas) dari ashabah;
- Menetapkan bagian Arian Tamawiwi bin Sulaiman adalah 2/11 (dua persebelas) dari ashabah;
- Menetapkan bagian Indra Wakidi bin Sulaiman adalah 2/11 (dua persebelas) dari ashabah;
- Menetapkan bagian Syaroini Naida binti Sulaiman adalah 1/11 (sepersebelas) dari ashabah dan diberikan kepada anak-anaknya sebagai ahli waris pengganti;
- Menetapkan bagian Aspan bin Sulaiman adalah 2/11 (dua persebelas) dari ashabah;
Putusan PA BADUNG Nomor 0002/Pdt.P/2016/PA.Bdg |
|
Nomor | 0002/Pdt.P/2016/PA.Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BADUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nanang Moh. Rofii Nurhidayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Koidin, Br Hakim Anggota Muhamad Isna Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruslan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 16. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 181.000,- (seratus delapan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0002/Pdt.P/2016/PA.Bdg
Statistik310