Putusan PN SURAKARTA Nomor 261/Pdt.G/2014/PN.Skt. |
|
Nomor | 261/Pdt.G/2014/PN.Skt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mion Ginting |
Hakim Anggota | Mula Pangaribuan, Mulyadi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. DALAM KONPENSI,1. Dalam eksepsi, Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya,2. Dalam Pokok Perkara,Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya,II. DALAM REKONPENSI,1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi mempunyai hutang pokok kepada Penggugat Rekonpensi yang belum terbayar sebesar Rp.1.590.000.000,-(satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah),3. Menyatakan Tergugat Rekonpensi telah melakukan wanprestasi,4. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar dan melunasi hutang pokoknya sebesar Rp.1.590.000.000,-(satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi,5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar bunga sebesar 6% pertahunnya dari hutang pokok sebesar Rp.1.590.000.000,-(satu milyar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri Surakarta, sampai perbuatan dilaksanakan dengan sempurna;6. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selain dan selebihnya,III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI,Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan ini sebesar Rp. 611.000,- ( enam ratus sebelas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 252/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 598 K/Pdt/2016
Pertama : 261/Pdt.G/2014/PN Skt
Statistik2210